Ditarizky Wijayanti
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

LEGALITAS SISTEM PEER TO PEER LENDING FINANCIAL TECHNOLOGYDI INDONESIA Ditarizky Wijayanti
Jurnal Repertorium Vol 7, No 1 (2020)
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakArtikel ini bertujuan mengkaji terkait perlindungan hukum bagi investor peer to peer lending di Indonesia. Permasalahan yang dibahas adalah terkait bagaimana regulasi hukum mengenai peer to peer lending serta kelemahan penerapan peer to peer lending di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dengan menggunakan pendekatan statute approach dan conseptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa memang sudah ada pengaturan yang mengatur terkait perlindungan hukum bagi investor secara preventif dan represif, tindakan represif bisa dilaksanakan melalui jalur non litigasi dan litigasi, namun belum ada undang-undang secara spesifi yang mengatur terkait fiancial technology dan peer to peer lending itu sendiri.Kata Kunci: Peer to Peer Lending; Peraturan; Perlindungan Hukum; Investor; Otoritas Jasa Keuangann (OJK).
LEGALITAS SISTEM PEER TO PEER LENDING FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA Ditarizky Wijayanti
Jurnal Repertorium Vol 6, No 2 (2019)
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak:Artikel ini bertujuan mengkaji terkait perlindungan hukum bagi investor peer to peer lending di Indonesia. Permasalahan yang dibahas adalah terkait bagaimana regulasi hukum mengenai peer to peer lending serta kelemahan penerapan peer to peer lending di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dengan menggunakan pendekatan statute approach dan conseptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa memang sudah ada pengaturan yang mengatur terkait perlindungan hukum bagi investor secara preventif dan represif, tindakan represif bisa dilaksanakan melalui jalur non litigasi dan litigasi, namun belum ada undang-undang secara spesifik yang mengatur terkait financial technology dan peer to peer lending itu sendiri.Kata Kunci: peer to peer lending; peraturan; perlindungan hukum; investor; Otoritas Jasa Keuangann (OJK)