Jurnal Repertorium
Vol 7, No 1 (2020)

LEGALITAS SISTEM PEER TO PEER LENDING FINANCIAL TECHNOLOGYDI INDONESIA

Ditarizky Wijayanti (Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
29 May 2020

Abstract

AbstrakArtikel ini bertujuan mengkaji terkait perlindungan hukum bagi investor peer to peer lending di Indonesia. Permasalahan yang dibahas adalah terkait bagaimana regulasi hukum mengenai peer to peer lending serta kelemahan penerapan peer to peer lending di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dengan menggunakan pendekatan statute approach dan conseptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa memang sudah ada pengaturan yang mengatur terkait perlindungan hukum bagi investor secara preventif dan represif, tindakan represif bisa dilaksanakan melalui jalur non litigasi dan litigasi, namun belum ada undang-undang secara spesifi yang mengatur terkait fiancial technology dan peer to peer lending itu sendiri.Kata Kunci: Peer to Peer Lending; Peraturan; Perlindungan Hukum; Investor; Otoritas Jasa Keuangann (OJK).

Copyrights © 2020