Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERAKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS Syafannah .
Jurnal Education and Development Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (891.202 KB)

Abstract

Metamfetamin atau sabu-sabu merupakan narkotika golongan I yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan untuk terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Penyalahgunaan narkotika golongan I diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pada pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Seringkali kecelakaan lalu lintas disebabkan adanya penyalahgunaan narkotika saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Mengenai kecelakaan lalu-lintas sedang, diatur dalam Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukum pidana mengenal istilah concursus realis yaitu, apabila sesorang melakukan perbarengan (gabungan) beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang beridiri sendiri dan masing-masing perbuatan itu telah memenuhi rumusan tindak pidana yang diatur di dalam perundang-undangan pidana.