JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT
Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020

PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG BERAKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS

Syafannah . (Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Surabaya)



Article Info

Publish Date
07 May 2020

Abstract

Metamfetamin atau sabu-sabu merupakan narkotika golongan I yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan untuk terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Penyalahgunaan narkotika golongan I diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pada pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Seringkali kecelakaan lalu lintas disebabkan adanya penyalahgunaan narkotika saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Mengenai kecelakaan lalu-lintas sedang, diatur dalam Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukum pidana mengenal istilah concursus realis yaitu, apabila sesorang melakukan perbarengan (gabungan) beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang beridiri sendiri dan masing-masing perbuatan itu telah memenuhi rumusan tindak pidana yang diatur di dalam perundang-undangan pidana.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

ED

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Arts Humanities Computer Science & IT Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal Education and Development merupakan publikasi karya ilmiah dari hasil penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, baik sosial, budaya dan lingkungan. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi di Perguruan Tinggi. Jurnal Education and development mewadahi hasil pemikiran dan ...