Sita Ulima Ekawati
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FUNGSI PENGESAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 Sita Ulima Ekawati; Burhanudin Harahap
Jurnal Repertorium Vol 6, No 1 (2019)
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis fungsi pengesahan oleh Notaris terhadap perjanjian perkawinan yang disepakati oleh para pihak. Metode Penelitian yang digunakan untuk mencapai tujuan penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif, bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dengan peraturan perundang-undangan dan catatan resmi, risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan hakim serta juga yang bersumber dari Hukum Islam. Dalam penelitian ini penulis menggunakan bahan hukum primer yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah Suatu perjanjian harus berbentuk akta notariil sebagaimana yang telah diharuskan dlm  bntuk akta notariil agar dapat di catatkan dukcapil, akta notariil memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat bagi para pihak Kemudian setelah dicatatkan agar sesuai dengan ketentuan asas publisitas yaitu mengikat kedua belah pihak dan berlaku bagi pihak ketiga. Akta notaris tersebut tidak akan mempunyai kekuatan hukum mengikat sebelum didaftarkan/ dicatatkan di kantor catatan sipil, poin penting dalam hal ini adalah  perjanjian perkawinan harus didaftarkan, untuk memenuhi unsur publisitas dari perjanjian perkawinan yang dimaksud supaya pihak ketiga (diluar pasangan suami atau istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan dalam perjanjian perkawinan yang telah dibuat oleh pasangan tersebut. Dalam artikel ini penulis memberikan saran yaitu Perlunya sosialisasi terhadap Dinas Pencatatan perkawinan dalam mendaftarkan perjanjian perkawinan bahwa perjanjian perkawinan harus dengan akta otentik dari notaris, apabila tidak ada akta otentik tersebut maka perjanjian perkawinan tidak berkekuatan hukum.Kata Kunci : Perjanjian; Perkawinan; Pengesahan.