Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENAMBANGAN PASIR LAUT YANG MENIMBULKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 Christiani Tanuri
Jurnal Education and Development Vol 8 No 3 (2020): Vol.8.No.3.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (552.705 KB) | DOI: 10.37081/ed.v8i3.1787

Abstract

Kerusakan lingkungan hidup tidak lepas dari perbuatan manusia dalam mengelola dan memanfaatkan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan yang diperbuat oleh manusia tanpa memperhatikan fungsi dari lingkungan hidup dapat menyebabkan ketidakseimbangan lingkungan hidup dan ekosistem didalamnya. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis perbuatan yang dilakukan oleh pelaku (A) yaitu melakukan penambangan pasir laut di desa dasuk yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat ditinjau dari undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pada kasus A melakukan penambangan pasir laut di desa dasuk yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan Pasal 73 huruf d Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.