AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pelanggaran jabatan PPAT dalam hal pembuatan akta tanah (PPAT) pada Register No. 03 /Pdt.G /2015 /PN.Btl). Penelitian ini bersifat hukum doktrinal atau penelitian hukum normatif, sumber data berasal dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, dan studi pustaka dengan melakukan dan mencari data tentang bentuk pelanggaran jabatan PPAT yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri. Metode analisis data menggunakan teknik yakni pengumpulan data, pengelompokan data, analisis data dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah : bentuk pelanggaran jabatan PPAT dalam hal pembuatan akta tanah (PPAT) pada Register No. 03 /Pdt.G /2015 /PN.Btl), dan perjanjian jual beli antara para penggugat dengan Tergugat I batal maka akibat hukumnya adalah sertifikat hak milik atas nama Hermanus I Ketut Suyatra kembali lagi menjadi hak milik Agustinus Sastro Suparjo dan oleh karena itu maka dengan Putusan ini memerintahkan kepada Turut Tergugat yaitu Pejabat PPAT sebagai bentuk pelanggaran jabatan (PPAT) dalam hal pembuatan akta tanah (PPAT) oleh Pengadilan Negeri (Putusan No. 03 /Pdt.G /2015 /PN.Btl), yakni untuk menghapus daftar nama pemegang hak Hermanus I Ketut Suyatra dan mendaftarkan dan atau mencatatkan kembali nama Agustinus Sastro Suparjo sebagai pemegang hak atas objek tanah pada buku tanah. Mendaftar kembali nama pemilik semula pada objek tanah adalah sepenuhnya kewenangan administratife dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman. Kata Kunci : pelanggaran; perjanjian jual beli; pejabat pembuat akta tanah.