Sejalan dengan perkembangan globalisasi dimana batas-batas negara menjadi kabur, perjalanan antar negara sudah lazim dilakukan. Pelanggaran keimigrasian yang sering terjadi adalah penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perbuatan untuk memperoleh visa izin tinggal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan bagaimana kendala dalam penegakan hukum atas perbuatan dengan memberikan visa izin tinggal Dihubungkan Dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3919 K/Pid.Sus/2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif, yaitu metode penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti, mengkaji dan menggali berbagai sumber. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk perbuatan untuk memperoleh visa izin tinggal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu berupa paspor adalah past atau izin melewati, yang berasal dari kata pass yaitu melewati dan port yaitu pelabuhan atau pintu masuk. Paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan berlaku berfungsi sebagai dokumen perjalanan antar negara.