Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui konsep hukum pidana terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah standar upah minimum Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 90 Junto Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan dan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah standar upah minimum Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 90 Junto Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Melalui penelitian hukum normative yang berkaitan dengan aspek hukum pidana terhadap perusahaan yang membayar upah minimum Kabupaten Kota berdasarkan Pasal 90 Jonto Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenangakerjaan. Penedekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan penedekatan konseptual. Aspek Hukum Pidana Terhadap Perusahaan Yang Membayar Upah Tenaga Kerja Di Bawah Upah Minimum Kabupaten Kota Berdasarkan Pasal 90 Junto Pasal 185 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, abila pekerja atau buruh tidak di bayarkan upah sesuai peraturan yang berlaku maka pakerja atau buruh dapat menempuh upaya hukum sesui peraturan yang berlaku dan pengusaha dapat di pidana sesuai ketentuan peraturan Undang-uandangan yang berlaku. Penerapan sanksi pidana pada pelanggar pengupahan berdasarkan Undang-Undang ketenagakerjaan masih kurang efektif hal ini dapat dilihat dari hasil laporan penelitian tesis ini pada umumnya masih adanya praktek pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) dengan berbagai alasan dan kondisi perusahaan.