Bentuk negara kesatuan adalah keputusan yang pasti. Tanpa kecuali, setiap orang di negara bagian ini harus menyetujui konstitusi negara. Sejak lahirnya negara kita, berbagai upaya telah dilakukan untuk memperkokoh bentuk negara kesatuan. Pembagian wilayah Indonesia menyebabkan diadopsinya gagasan desentralisasi. Pemerintah yang bertindak sebagai pemerintah pusat dan pemerintah pemerintah daerah akan lahir sebagai akibat dari pemekaran daerah dan terbentuknya pemerintahan daerah. Kewenangan, hak dan kewajiban, serta hubungan antar organisasi pemerintahan lahir dari konstelasi pemerintahan. Mengetahui Kesadaran menyeluruh tentang situasi, hak dan Kini, keluarga besar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan rumah yang luas negara harus ditata dengan baik sesuai dengan nilai-nilai moral, hukum, konstitusi, dan berbagai kearifan lokal yang diakui dan dijamin oleh Konstitusi. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan jenis data yaitu data primer dan sekunder. Data yang diperloleh dianalisa secara kuantitatif. Terdapat berbagai aspek untuk melakukan hubungan pemerintahan pusat dan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah daerah dalam penyelengaraan otonomi daerah ini dapat diwujudkan dengan berbagai upaya diantaranya mengetahui konsep yang harus dilakukan dan dari berbagai asapek yang berkaitan dengan hubungan tersebut.