Bahaya kebakaran adalah bahaya yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensial dan derajat terkena pancaran api sejak awal kebakaran hingga penjalaran api yang menimbulkan asap dan gas. Hal ini tentunya membahayakan nyawa manusia, bangunan atau ekologi. Kebakaran bisa terjadi secara sengaja atau tidak sengaja. Dengan adanya sistem proteksi kebakaran aktif pada bangunan gedung, dapat memberikan kontribusi yang besar dalam manajemen kebakaran khususnya pemadaman api saat terjadi kebakaran. Sehingga sangat diperlukannya sistem proteksi kebakaran di setiap bangunan gedung ataupun industri. PT Kilang Pertamina Internasional merupakan industri yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas) yang pengolaannya tersebar di seluruh wilayah nusantara. Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dihasilkan memiliki risiko kebakaran dan ledakan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif, melalui pendekatan observasional, wawancara dan dokumentasi dengan menilai tingkat pemenuhan penerapan sistem proteksi aktif sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara terhadap sistem proteksi aktif pada PT. Kilang Pertamina Internasional RU V Balikpapan yang dibandingkan dengan standar acuan Permen PU No.26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Maka didapatkan rata-rata kesesuaian sistem proteksi aktif 92,5% telah terpenuhi dan 7,5% tidak terpenuhi. Berdasarkan data tingkat kesesuaian penerapan penanggulangan kebakaran, didapatkan hasil pada komponen sprinkler 100% dan deluge valve 85%, sehingga rata presentase kesesuaian sebesar 92,5%. Sistem Proteksi Kebakaran Aktif sebesar 92,5% telah terpenuhi. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan sistem proteksi kebakaran pada PT Kilang Pertamina Internasional RU V Balikpapan masuk dalam klasifikasi “Baik” menurut table audit kebakaran Puslitbang Departemen Pekerjaan Umum, Pd-T-11-2005-C.