Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Model Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Karawang Siti Hamimah; Rengga Kusuma Putra
Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik Vol. 1 No. 4 (2024): Oktober : Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik
Publisher : Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/demokrasi.v1i4.645

Abstract

The election organizers are regulated in Law Number 7 of 2017 as institutions that organize elections, consisting of the General Election Commission (KPU), the Election Supervisory Agency (Bawaslu), and the Honorary Council of Election Organizers (DKPP) as a unified election task force. The supervisory board elects members of the council, parliament members, representatives of state bodies, the president and vice president, as well as members of the people's representative council directly from the people. To implement Law No. 7 of 2017, the independence and autonomy of election organizers are required. These institutions will later have specific regulations to handle violations committed by election organizers. The mechanism for resolving violations by election organizers is regulated in DKPP Regulation Number 2 of 2019. This regulation contains several procedural rules for DKPP sessions, which then result in final and binding decisions. The problem formulation in this writing includes, How is the concept of handling ethical code violations of election organizers, and How to find an ideal model for handling ethical code violations of election organizers. The research method used is normative juridical writing. The handling of electoral criminal offenses, which has not been optimal as described above, is due to the supervisory scope of Bawaslu, as mandated by the Election Law, not being implemented maximally. Article 486 paragraph (2) stipulates that "Gakkumdu as referred to in paragraph (1) is attached to Bawaslu, Provincial Bawaslu, and Regency/Municipal Bawaslu" and Article 486 paragraph (4) states that "Investigators and prosecutors as referred to in paragraph (3) carry out their duties full-time in handling election criminal offenses." These two provisions emphasize that the scope of control over the process of handling electoral criminal offenses conducted by the Gakkumdu center lies within Bawaslu, not within each institution.
Peran Kepala Adat dalam Pelaksanaan Putusan Peradilan Adat (Desa Pegayaman Sukasada Buleleng Bali) Siti Hamimah
Jurnal Hukum Positum Vol. 3 No. 1 (2018): Jurnal Hukum Positum
Publisher : Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35706/positum.v3i1.2711

Abstract

Pulau Bali, pulau Dewata, pulau seribu pura dihuni oleh masyarakat yang mayoritas memeluk agama Hindu. Namun, ada sisi berbeda yang dapat dilihat dibagian Bali utara. Ada sebuah perbedaan yang tumbuh atas dasar kedamaian yang harmonis. Ditengah-tengah kehidupan masyarakat Hindu-Dharma yang  sarat dengan ritual keagamaan dan adat istiadatnya  yang  kental,  perkampungan muslim desa Pegayaman  memberikan  warna tersendiri bagi Bali. Permukiman Desa Pegayaman merupakan satu-satunya desa di Bali yang mayoritas penduduknya muslim yang terletak di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,  Provinsi Bali. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik, karena meneliti perilaku hukum masyarakat, baik berupa adat dan perilaku masyarakat, dan menggunakan data primer sebagai data utama.Sesuai dengan topic yang dikaji, penelitian ini dilakukan di DesaPegayaman, Kecamatan  Sukasada,  Kabupaten   Buleleng. Hasil penelitian ini adalah semua pelaksanaan putusan atau sengketa adat warga diselesaikan secara musyawarah atas dasar peraturan-peraturan yang telah disepakati oleh penghulu sebelumnya dan pelaksanaan putusan dilaksanakan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang dianggap bersengketa, apabila hasil kesepakatan bersama tidak menghasilkan kesepakatan yang diharapkan oleh salah satu pihak maka penghulu melihat pada peraturan desa untuk kemudian diselesaikan secara pidana maupun perdata.