Linda Suci Rahayu
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) SEBAGAI TRANSNATIONAL CRIME DI ERA GLOBALISASI DENGAN PERBANDINGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA, SINGAPURA, DAN PHILIPINA Linda Suci Rahayu; Dyah Ayu Riska Musa; Dararida Fandra Mahira
Jurnal Hukum Positum Vol. 6 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Positum
Publisher : Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35706/positum.v6i1.4202

Abstract

ABSTRAK Kemajuan teknologi yang disebabkan oleh globalisasi memberikan banyak kemudahan pada masyarakat dalam beraktifitas. Globalisasi juga membuat batas dan jarak antara tidak terlihat, oleh karena itu negara-negara di dunia dapat saling terhubung. Disisi lain globalisasi memberikan dampak negatif bagi dunia, yaitu munculnya kejahatan lintas negara (transnational crime). Salah satu kejahatan lintas negara (transnational crime) yang menganggu di berbagai negara adalah pencucian uang (money laundering). Pencucian uang (money laundering) merupakan tindakan memproses hasil tindak kriminal untuk menyamarkan asal tindakan ilegal, dan mengubah keuntungan dari kegiatan ilegal dan korupsi menjadi aset yang seolah-olah legal. Diberbagai negara di dunia pencucian uang (money laundering) menjadi kejahatan lintas negara yang rumit dan sulit diselesaikan. Dalam jurnal ini penulis menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum, untuk membandingkan pengaturan tentang pencucian uang (money laundering) di Indonesia, Singapura, dan Filiphina. Dari hasil penelitian ini akan mengkaji perkembangan Money Laundering di era saat globalisasi dan pengaturan tentang Money Laundering di Indonesia, Singapura, dan Philipina. Kata Kunci: Globalisasi, Money Laundering, Transnational Crime ABSTRACT Technological advances caused by globalization provide many conveniences to people inactivity.Globalization also makes the borders and distances between invisible, therefore the countries of the world can be interconnected. On the other hand, globalization harms the world, namely the emergence of transnational crime. One of the most disturbing transnational crimes in various countries is money laundering. Money laundering is an act of processing the proceeds of crime to disguise the origin of illegal acts, and converting profits from illegal activities and corruption into seemingly legal assets. In various countries in the world money laundering becomes a complex and difficult cross-border crime to solve. In this journal, the authors used statutory approach methods and legal comparisons, to compare money laundering arrangements in Indonesia, Singapore, and Filipina. The results of this study will examine the development of Money Laundering in an era when globalization and arrangements on Money Laundering in Indonesia, Singapore, and the Philippines. Keywords: Globalization, Money Laundering, Transnational Crime
KRIMINALISASI CHILD GROOMING DI DUNIA MAYA Linda Suci Rahayu
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Child grooming merupakan pelecehan seksual yang menargetkan seorang anak dibawah umur dengan cara memanipulasi dan tipu muslihat untuk kemudian dilecehkan secara seksual. Namun, tindakan tersebut belum diatur secara khusus dan mendetail di dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Penelitian ini menganalisis urgensi dari kriminalisasi child grooming di dunia maya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan reformulasi kriminalisasi child grooming di dunia maya dalam hukum pidana Indonesia ke depan. Penelitian ini menggunkan metode yuridis normatif, dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi dari kriminalisasi child grooming yaitu semakin maraknya kasus child grooming yang berdampak negatif terhadap anak seiring berkembangnya teknologi yang semakin canggih, pelaku dapat dengan mudah menghindari hukum karena tidak adanya aturan khusus serta adanya keterbatasan kemampuan dari aparat penegak hukum sendiri dalam menangani tindakan child grooming. Dengan modus dan cara yang semakin berkembang, maka peraturan yang sudah ada dirasa tidak lengkap. Sehingga perlu adanya aturan khusus mengenai child grooming dengan cara mengkomparasikan aturan seperti aturan di Malaysia yaitu mengenai Sexual Offences against Children Act 2017 yang secara khusus mengatur terkait pelanggaran seksual terhadap anak di Malaysia. Yang nantinya dapat menjadi pertimbangan ke dalam aturan di Indonesia ke depan dengan penambahan pasal terkait child grooming ke dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak sebagai upaya mempermudah proses kriminalisasi pelaku (groomer) serta dalam upaya melindungi anak sebagai penerus bangsa. Kata kunci: Child Grooming, Dunia Maya, Kriminalisasi, Reformulasi. ABSTRACT Child grooming is categorized as sexual harassment that targets underage children by manipulating and deceiving children before they are sexually harassed. However, this offense is not specifically regulated in the laws in Indonesia and the reformulation of the criminalization of child grooming in the cyber world in the future is required. This research employed normative-juridical methods, statutory, conceptual, and comparative approaches. The research result shows that the incidence of cases of child grooming is mounting, which leaves negative influences amidst the ever-changing development of technology. The offenders seem to easily escape from sanctions recalling that there are no specific regulations so the authority to enforce the law concerning this issue seems restricted. The existing regulations cannot follow the vast development of the technology, and, thus, more specific regulations intended to handle the child grooming cases are required, where the regulations are compared to the related regulation in Malaysia called Sexual Offences against Children Act 2017 that specifically regulates sexual offenses against children in Malaysia. This comparison is later expected to serve as a consideration in the existing Child Protection Law regarding child grooming cases in Indonesia. This consideration is also expected to ease the process of the criminalization for the groomers and to protect the children responsible for being the next generations of the future. Keywords: child grooming, cyber world, criminalization, reformulation