Dalam Islam banyak ayat hukum al-Qur‟an yang mengatur masalah keluarga, termasuk perkawinan. Salah satu hal yang paling menonjol dari akulturasi hukum dan budaya Hindu dan Islam adalah masalah perkawinan, dimana saat ini banyak berlaku adat kebiasaan di masyarakat yang tidak murni menganut ketentuan hukum Islam, namun bercampur dengan peninggalan hukum Hindu. Hal ini disebabkan munculnya kerajaan-kerajaan Hindu di Nusantara membuat dominasi agama Hindu dalam kehidupan masyarakat semakin efektif, kerajaan-kerajaan Hindu di Nusantara menerapkan hukum Hindu dalam keseharian masyarakatnya. Perkawinan adalah suatu aqad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa ketenteraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhai Allah SWT. Wiwaha dalam agama Hindu mempunyai arti dan kedudukan yang khusus di dalam kehidupan manusia yaitu awal jenjang gruhstha. Dimana pertalian yang syah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Dari penelitian banyak adat pernikahan yang digunakan orang muslim khususnya di Indonesia yang sama Seperti halnya adat upacara pernikahan umat Hindu seperti menginjak Telur, menabur beras Kuning, Kembang Mayang, pengantin duduk bersanding, melempar sirih dll. Kesimpulannya banyak masyarakat muslim di Indonesia yang masih cenderung mengikuti adat yang berlaku di kalangan masyarakat tanpa mengetahui dasar maupun dalilnya, dan tanpa mempedulikan apakah itu diperbolehkan dalam syariat atau malah dilarang. Dimana adat-adat yang digunakan banyak persamaannya dengan adat budaya upacara pernikahan umat Hindu dan tidak sesuai dengan syariat yang diajarkan Rasulullah SAW. Kata Kunci : Pernikahan, Islam, Hindu