Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

KEPATUHAN HUKUM KAWASAN DILARANG MEROKOK MENURUT TEORI LAWRENCE M. FRIEDMAN Siti Humulhaer
SUPREMASI HUKUM Vol 15 No 02 (2019): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v15i2.438

Abstract

Kepatuhan atau ketaatan hukum terhadap kaedah-keaedah pada umumnya, telah menjadi pokok permasalahan yang cukup banyak dibicarakan. Seperti yang telah kita ketahui bahwa asap rokok memiliki sifat yang berbahaya bagi orang yang menghisapnya, karena asap rokok mengandung nikotin dan tar yang dapat menyebabkan kecanduan dan dapat menyebabkan terjadinya kanker paru-paru. Di Indonesia terjadi peningkatan konsumsi tembakau selama 30 tahun, yaitu dari 33 milyar batang per tahun pada tahun 1970 menjadi 217 milyar batang pada tahun 2000. Persentase orangdewasa yang merokok meningkat dari 26,9% pada tahun 1995menjadi 31,5% pada tahun 2001. Pada tahun 2001, 62,2% dari pria dewasa merokok, dibandingkan pada tahun 1995, sebanyak 53,4%. Hanya 1,3% wanita dilaporkan merokok secara teratur pada tahun 2001 (WHO, 1998). Prevalensi pria dewasa yang merokok di pedesaan juga lebih tinggi daripada perkotaan (67,0% dibandingkan dengan 58,3%) dan 73% dari perokok tersebut tidak berpendidikan formal (Depkes RI 2009). Diperkirakan, konsumsi rokok Indonesia setiap tahun mencapai 199 milyar batang rokok. Akibatnya adalah kematian sebanyak 5 juta orang per tahunnya. Bila hal ini tidak dapat dicegah, maka jumlah kematian akan meningkat dua kali mendekati 10 juta orang per tahun pada 2020. Sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Yang kemudian sebagai kompensasi bagi perokok disediakan kawasan khusus untuk merokok yang tempatnya terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan dilarang merokok, dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara, dilengkapi asbak atau tempat pembuangan puntung rokok, dapat dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan. Disebutkan pula pada penerapan peraturan, pengawasan dilakukan oleh Perangkat Daerah bersama-sama masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan, seperti BPLHD, Dinas Kesehatan, Dinas Tramtib dan Limas, Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial, Walikota/Bupati, dan Perangkat Daerah lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
IMPLEMENTASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Siti Humulhaer; Rommy Pratama
SUPREMASI HUKUM Vol 17 No 01 (2021): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v17i01.1168

Abstract

Corruption is a crime that becomes an obstacle to the development of the life of the nation and state. Especially in an effort towards the national development process. Corruption can be declared as an extra ordinary crime because it has a massive impact on the economy, so this crime must be eradicated by a structured system of laws and regulations and followed by state apparatus, especially those related to government officials in the field of law in Indonesia, law enforcement agencies. those who handle crimes of corruption include the Indonesian National Police, the Attorney General's Office, the Corruption Eradication Commission (KPK), the Justice (Corruption Crime Court). The purpose of handling problems relating to legal issues of corruption is to protect the state financial budget from being misused in its use, in the sense that institutions, organizations, institutions, regional heads who are entrusted by the state with a planned budget must be used in accordance with the allocated funds. has been approved and stipulated by the government by being absorbed in predetermined programs and must also be recorded and reported and accounted for in accordance with existing regulations. The prevailing laws and regulations include the Criminal Code (KUHP), but it must be more in accordance with the times and developments in the life of a nation in the development process which can be used as a strong legal basis for the prevention and eradication of corruption problems, in this case there must be a special law regulating corruption other than the Criminal Code with the aim of This is a legal basis for harmonization to prevent and eradicate corruption in Indonesia. This study uses a library research method by collecting sources of information through data from various references which are then used as research writing. The conclusion of this study is that the government has paid special attention to the implementation of prevention, eradication and law enforcement of corruption by publishing the products of legal regulations in every era of government. Keywords: Corruption, Extraordinary Crime, Corruption Law
Pendampingan Penyelesaian Bullying Sebagai Upaya Preventif Terjadinya Perundungan Di SMK Lab Business School Kota Tangerang Siti Humulhaer; Putri Hafidati; Annie Myranika; Achmad Thorik; Sukhebi Mofea
BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 5 No. 1 (2024)
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jb.v5i1.8047

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini  bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan  pemahaman  siswa  terkait  dengan  perilaku  perundungan  atau  bullying.  Kegiatan  pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan memberikan pendampingan penyelesaian bullying sebagai upaya preventif terjadinya perundungan di SMK Lab Business School. Melalui kegiatan ini diharapkan guru atau pihak sekolah dapat menyampaikan informasi terkait dengan cara meminimalisir perundungan yang terjadi di sekolah terhadap para siswa. Adapun peserta di dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini berjumlah 40 orang yang terdiri dari perwakilan Wakasek berjumlah 3, perwakilan Wali Kelas berjumlah 2, perwakilan BP/BK berjumlah 2, dan perwakilan Ketua kelas dan Wakil berjumlah 30 dari SMK Lab Business School. Hasil pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa siswa dan siswi dari SMK Lab Business School dapat memahami arti bullying itu tidak boleh dilakukan antar sesama, serta dampak yang ditimbulkan akibat bullying sesama teman di sekolah. Selain itu pihak sekolah dapat memberikan pemahaman kepada murid-murid SMK Lab Business School mengenai bulyying di sekolah
Pendampingan Penyelesaian Bullying Sebagai Upaya Preventif Terjadinya Perundungan Di SMK Lab Business School Kota Tangerang Siti Humulhaer; Putri Hafidati; Annie Myranika; Achmad Thorik; Sukhebi Mofea
BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 5 No. 1 (2024)
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jb.v5i1.8047

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini  bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan  pemahaman  siswa  terkait  dengan  perilaku  perundungan  atau  bullying.  Kegiatan  pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan memberikan pendampingan penyelesaian bullying sebagai upaya preventif terjadinya perundungan di SMK Lab Business School. Melalui kegiatan ini diharapkan guru atau pihak sekolah dapat menyampaikan informasi terkait dengan cara meminimalisir perundungan yang terjadi di sekolah terhadap para siswa. Adapun peserta di dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini berjumlah 40 orang yang terdiri dari perwakilan Wakasek berjumlah 3, perwakilan Wali Kelas berjumlah 2, perwakilan BP/BK berjumlah 2, dan perwakilan Ketua kelas dan Wakil berjumlah 30 dari SMK Lab Business School. Hasil pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa siswa dan siswi dari SMK Lab Business School dapat memahami arti bullying itu tidak boleh dilakukan antar sesama, serta dampak yang ditimbulkan akibat bullying sesama teman di sekolah. Selain itu pihak sekolah dapat memberikan pemahaman kepada murid-murid SMK Lab Business School mengenai bulyying di sekolah