Persyaratan wajib yang diperlukan mengenai pemrosesan Mineral dan Batubara adalah untuk meningkatkan nilai tambah mineral yang akan diekspor dan untuk melestarikan pasokan mineral dalam negeri. Beberapa perusahaan pertambangan harus mempertimbangkan investasi tambahan dalam fasilitas peleburan dan pemurnian. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah larangan ekspor akan berdampak besar pada bisnis pertambangan dan apakah investasi ini layak secara komersial. Sehubungan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 tahun 2012 karena tidak adanya rencana komprehensif pemegang IUP mineral untuk melaksanakan Undang-Undang dan khususnya dalam pengembangan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau juga dalam bentuk mineral memproses dan memperbaiki kerjasama di dalam negeri. Selama tiga tahun terakhir setelah UU tersebut diterbitkan, diindikasikan bahwa telah terjadi peningkatan ekspor bijih mineral dalam jumlah besar seperti ekspor bijih nikel meningkat sebesar 750%, bijih besi meningkat 700% dan bijih bauksit meningkat 500% . Untuk mengontrol ekspor bijih mineral (KESDM, 2011) perlu untuk membuat ketersediaan bahan baku untuk memproses dan memurnikan mineral di negara tersebut dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam penelitian ini saya akan melakukan penelitian khusus dalam pengolahan bahan baku mineral. Hasil penelitian sebelumnya dijadikan perbandingan dalam penelitian ini tetapi tidak dapat dipisahkan dari tema topik yaitu peningkatan nilai tambah dan investasi khusus dalam pengolahan bahan baku mineral (kasus batubara dan minyak kelapa sawit). Kegiatan penambangan selama 50 tahun konsep dasar secara umum relatif tidak berubah apa perubahan adalah skala kegiatan. Skala penambangan juga akan semakin besar seiring dengan mekanisasi peralatan penambangan. Pemrosesan ekstraksi bijih kadar rendah menjadi lebih ekonomis membutuhkan pengembangan teknologi pemrosesan yang semakin tinggi juga. Ini juga akan menyebabkan lapisan bumi yang lebih luas dan lebih dalam digali. Kegiatan penambangan yang disebutkan di atas akan secara langsung atau tidak langsung memiliki dampak besar juga dan dampaknya terhadap lingkungan harus diantisipasi. Menurut Bank Dunia, 1998, kegiatan penambangan memiliki pengaruh yang cukup luas dalam kegiatan mulai dari penggalian ke departemen pemrosesan. Pengaruh yang dapat ditimbulkan adalah selain dampak lingkungan yang juga memiliki pengaruh terhadap dampak sosial. Sebelum memulai kegiatan, biaya lingkungan, sosial dan kesehatan harus dipertimbangkan dan opsi alternatif untuk kegiatan yang akan dipilih. Juga penting untuk mengendalikan, mengelola, dan memantau langkah-langkah yang harus memiliki hubungan dalam perencanaan dan implementasi untuk upaya penutupan tambang.