Komang Eswa Pramita
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TABRAK LARI DI KABUPATEN BULELENG Komang Eswa Pramita; Made Sugi Hartono; Ketut Sudiatmaka
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 3 (2020): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v3i3.32871

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apa yang menjadi faktor penyebab banyak terjadinya tabak lari di Kabupaten Buleleng dan upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana tabrak lari di Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Lokasi penelitian ini adalah kepolisian yang memiliki kewenangan dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana tabrak lari yaitu Unit Kecelakaan Satlantas Polres Buleleng. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumen yang nantinya data tersebut akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi faktor penyebab banyak terjadinya tabrak lari di Kabupaten Buleleng yaitu kurangnya kesadaran masyarakat, rasa takut dan jalan atau tempat yang sepi. Adapun upaya yang dilakukan kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana tabrak lari di Kabupaten Buleleng yaitu melalui upaya penal (penindakan) yaitu melalui mediasi antar pelaku dan korban, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selain upaya penal, dalam rangka penanggulangan ada upaya non penal (pencegahan) yaitu melakukan sosialisasi kepada siswa menengah atas (SMA), melakukan seminar umum dan edukasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan hal tersebut ada kendala yang dihadapi oleh Polres Buleleng dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tabrak lari di Kabupaten Buleleng yaitu keterlambatan melapor, kurangnya kesadaran masyarakat, tidak ada saksi, wilayah kejadian tidak ada CCTV dan pelaku belum ditemukan.