I Gst Made Oka Sedana Yasa
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT KERUGIAN KONSUMEN DITINJAU BERDASARKAN PASAL 8 HURUF F UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS KERUGIAN KONSUMEN TERHADAP PEMBELIAN RUMAH SUBSIDI DI WILAYAH KABUPATEN TABANAN) I Gst Made Oka Sedana Yasa; I Ketut Sudiatmaka; Si Ngurah Ardhya
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i2.38084

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) peran YLPK Bali dalam menangani masalah kerugian konsumen mengenai pembelian rumah subsidi di wilayah Kabupaten Tabanan, serta (2) implementasi perlindungan hukum bagi konsumen perumahan yang dirugikan oleh pelaku usaha jasa pengembang perumahan di wilayah kabupaten tabanan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di YLPK Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik NonProbability Sampling dan penentuan subyeknya menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Peran YLPK bertugas memperjuangkan hak – hak konsumen yang dirugikan sampai ada proses ganti rugi dan jika tidak berhasil barulah akan diselesaikan dengan cara litigasi yaitu pendampingan terhadap konsumen. (2) Implementasi perlindungan hukum bagi konsumen perumahan di wilayah kabupaten tabanan belum efektif, hal ini dapat dipengaruhi oleh struktur hukum yang belum maksimal melakukan kewajibannya dalam hal sosialisasi, pengawasan dan penegakan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Kondisi yang demikian mempengaruhi budaya hukum masyarakat baik pelaku usaha maupun konsumen dimana pemahaman mereka tentang ketentuan yang berlaku masih sangat minim yang berimplikasi adanya pelanggaran dan kerugian.