Gede Wahyu Aldi Putra
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MAJELIS UTAMA DESA PAKRAMAN (MUDP) PROVINSI BALI NOMOR: 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010 TERHADAP PEWARISAN WANITA HINDU BALI (STUDI KASUS DESA ADAT JINENGDALEM) Gede Wahyu Aldi Putra; Si Ngurah Ardhya; Ketut Sudiatmaka
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i2.38112

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Implementasi tentang Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali No: 01/kep/psm-3/mdp bali/X/2010 terhadap pewarisan Wanita Hindu Bali di Desa Jinengdalem, (2) Hambatan dalam pelaksanaan pewarisan Wanita Hindu Bali di Desa Jinengdalem berdasarkan Keputusan MUDP Provinsi Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yang bersifat deskrptif. Teknik penentuan sampel penelitian ini menggunakan purposive sampling. Subjek dalam penelitian ini antara lain yaitu Kepala Desa Jinengdalem, Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng, Kelian Adat Desa Jinengdalem dan masyarakat adat Desa Jinengdalem. Objek dalam penelitian ini adalah isi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali No: 01/kep/psm-3/mdp bali/X/2010 serta lokasi penelitian di Desa Jinengdalem. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Teknik studi dokumen, Teknik wewancara (interview) dan teknik observasi. Data yang dikumpulkan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan (1) Kepala Desa Jinengdalem, Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng, Kelian Adat Desa Jinengdalem dan masyarakat belum menerima keputusan tersebut, karena masih kuatnya kebiasaan-kebiasaan dimasyarakat terhadap budaya patrilineal dan Desa Jinengdalem sangat mempertahankan awig-awig desa dalam penyelenggaraan kehidupan desa. (2) belum terealisasikan isi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali No: 01/kep/psm-3/mdp bali/X/2010. Hal ini dipengaruhi oleh system kemasyarakatan patrilineal yang sangat mengakar tumbuh di Desa Jinengdalem.