I Made Gede Wisnu Murti
Universitas Pendidikan Ganesha

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MELIHAT BERBAGAI SISTEM HUKUM DI DUNIA DALAM KAJIAN PENGANTAR ILMU HUKUM I Made Gede Wisnu Murti
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43196

Abstract

Terdapat sebuah ungkapan lama dalam bahasa belanda yang menyebutkan bahwasanya hukum itu ketinggalan dari peristiwanya. Kendatipun tidak begitu sependapat dengan ungkapan tersebut, sebab hukum itu geen persoon tetapi adalah sebuah sistem yang terdiri dari sub-sub sistem. Konsekuensinya, jika terjadi kekurangan pada suatu subsistem, maka akan ditutupi oleh subsistem yang lain. Mempelajari sistem hukum tentu akan memudahkan penguasaan terhadap kompleksitas kenyataan permasalahan yang ada. Tidak selamanya suatu peristiwa hukum hanya terkait suatu bidang hukum semata. Sering kali suatu permasalahan hukum meliputi beberapa bidang hukum. Dalam konteks ini sistem hukum lebih memudahkan penyelesaian atas permasalahan yang timbul dari suatu peristiwa hukum. Kompleksitas hukum akan dipermudah oleh sistem hukum itu sendiri yang terdiri dari subsistem-subsistem untuk memberikan pemahaman terhadap bidang hukum tertentu, baik sebagai bagian dari sistem hukum maupun sebagai satu kesatuan dalam sistem hukum.
KERAGAMAN HUKUM SEBAGAI SIASAT PEMBANGUNAN HUKUM YANG PROGRESIF DI RANAH AGRARIA NASIONAL Hartana; I Made Gede Wisnu Murti
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 7 No. 3 (2019): September
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keragaman hukum agraria merupakan suatu kondisi yang menjadi imbas atas kecenderungan hukum di masyarakat yang mempunyai karakteristik beraneka ragam adat istiadat budaya , etnis kemudian suku dan lainnya. Keadaan seperti inilah yang kemudian melahirkan adanya pilihan yang dipergunakan selain dari hukum nasional. Hakekatnya ialah memperoleh tatarab hokum yang dianggap memang paling relevan dan tentunya memberi suatu jaminan terkait dengan keadilan teruntuk rakyat di bawah. Suatu konsep ini ternyata seirama dengan hakekat hukum yang progresip merujuk pada suatu system hokum yang sifatnya dinamis dan tentunya mengikuti perkembangan masyarakat sehingga tanggap atas apa saja yang diperlukan serta angan-angan rakyat yakni terjadinya keadilan. Memberi ruang bagi hukum masyarakat sebagai pendukung hukum negara, maka akan mempermudah peran negara dalam hal menanggapi perkembangan di masyarakan dengan jangka waktu yang singkat sehingga mengerucut nantinya pada hukum yang progresif.