Thiara Dewi Purnama
Universitas Internasional Batam,

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENTINGNYA UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRIVASI DI INDONESIA Thiara Dewi Purnama; Abdurrakhman Alhakim
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.44370

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin canggih membuat penggunaan akan media elektronik meningkat pesat. Tingkat kebutuhannya dalam kehidupan manusia yang semakin tinggi membuat setiap orang tidak lepas dari media elektronik. Adanya media elektronik membawa dampak dalam kehidupan manusia. Penggunaan media elektronik sangat bermanfaat untuk membantu manusia dalam melakukan aktivitasnya. Disisi lain, hal ini justru dapat membawa dampak buruk yang perlu diperhatikan oleh setiap orang yang menggunakan media elektronik. Setiap data pribadi yang dimasukkan kedalamnya perlu dilindungi oleh sebuah aturan yang jelas. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data data yang diperoleh didalam penelitian ini diperoleh dengan studi pustaka yaitu berasal dari literatur, artikel maupun karya ilmiah lainnya. Adapun hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah bahwa peraturan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia belum diatur secara khusus. Adapun peraturan yang mengatur mengenai hal ini diatur secara terpisah dalam berbagai peraturan perundang undangan. Mengingat Indonesia merupakan salah satu Negara yang meratifikasi Universal Declaration of Human Rights serta Kovenan Internasional tentang Hak hak sipil dan Politik sehingga dinilai perlu untuk membuat suatu peraturan dalam perundang undangan yang mengatur secara khusus dan lengkap mengenai perlindungan data pribadi. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan data pribadi seiring dengan perkembangan teknologi serta untuk mendorong pengesahan dari RUU Perlindungan Data Pribadi.