Robiatul Adawiyah
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGHASILAN (UPAH) PEMAIN FILM Robiatul Adawiyah; Ade Mulyana
MUAMALATUNA Vol 10 No 1 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepentingan Islam menuntut penampilan teater dan film sebagai proteksi terhadap manusia untuk melawan kebudayaan barat, dan pemenuhan kebutuhan mereka kepada hal ini, dan sebagainya. Dimana adanya teater dan film yang Islami merupakan sarana untuk memberikan petunjuk kepada manusia sebagai alternatif yang mencukupi mereka dari pada menonton film-film dan pementasan-pementasan film yang terfokus pada falsafah kehidupan Barat. Di era seperti ini menjadi pekerja seni atau pemain film merupakan salah satu pekerjaan yang menjanjikan, mengingat dunia entertainment pada saat ini menjadi salah satu lahan pendapatan yang cukup besar. Adapun kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Dunia perfilman atau teater sebenarnya tidak diharamkan, tetapi hal-hal yang diharamkan terkadang muncul dari sebagian konsekuensi-konsekuensi pekerjaan teater. 2) Sistem pengupahan di PH. Kremov pictures, akad pengupahan jasa pemain film dilakukan dengan cara perjanjian kontrak selama batas waktu tertentu untuk melakukan proses syuting. 3) Keterkaitan antara pemain film dan penghasilannya (upah) harus sesuai dengan syariat yang tersurat dalam Al-Qur’an. Jadi sudah barang tentu penghasilan (upah) yang didapat dari pekerjaan pemain film halal apabila film tersebut mengandung unsur dakwah dalam kebaikan dan sesuai dengan syariat Islam.Kata kunci: upah, pemain film, hukum Islam
PENGELOLAAN ZAKAT DI PROVINSI BANTEN (STUDI PERJALANAN DAN KIPRAHNYA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI UMAT) Robiatul Adawiyah
Tazkiya Vol 19 No 01 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badan amil zakat adalah Lembaga yang berwenang melakukan tugas zakat secara nasional. Untuk melaksanakan pengelolaan zaat di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota dibentuk BAZNAS Provinsi dan BAZNAS di provinsi ayau kabupaten/ kota masing masing. Badan amil zakat provinsi nasional (BAZNAS) Provinsi Banten dibentuk berdasarkan SK Gubernur no. 451.12/Kep.184-Huk/2002 pada tanggal 02 Dessember 2002. Saat itu masih menggunakan nama Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Provinsi Bnaten. Namun sejak keluarnya UU No. 38 Tahun 1999 nama BAZDA kemudian menjadi BAZNAS. Sehinggga saat ini nama yang digunakan adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten, secara kelembagaan BAZNAS Provinsi Bnaten resmi dinbyatakan berdiri berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia N0. 118 Tahun 2014 tentang pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi. Dana zakat yang dihimpun oleh BAZNAS merupakan suatu kekuatan yang dapat membantu pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Zakat adalah salah satu untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Selain itu, pengelolaan dan pendistribusian zakat tepat pada sasaran, telah berpengaruh pada peningkatan penerimaan zakat secara fundamental. Disahkannya Undang Undang Nomor 23 tahun 2011 lalu telah membuka wacana baru bagi perkembangan pengelolaan zakat di Indoesia. Zakat memiliki potensi besar di Indoseia, sehinggga penting kiranya Pemerintsah ikut terlibat dalam peraturan pengelolaannya.