Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Denda Keterlambatan (Late Charge) Pada Kartu Kredit Syariah Bai Sutihat; Ade Mulyana
MUAMALATUNA Vol 9 No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Islam diciptakan bertujuan untuk memelihara kemaslahatan dan keadilan bagi umat manusia. Allah Swt menetapkan Hukum-Nya untuk menumbuhkan kesejahteraan serta ketertiban bagi masyarakat. Penerapan suatu hukum harus sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dalam penetapan suatu hukum banyak sekali yang perlu dikaji. Namun dalam penelitian ini penulis hanya mengkaji masalah yang berkaitan dengan pemberian sanksi denda keterlambatan (late charge) pada kartu kredit syariah. sanksi tersebut diberikan bagi pemegang kartu kredit syariah yang telah mengulur-ulur pembayaran (melewati pagu) sehingga terjadinya penambahan dalam pembayaran utang yang dilakukan pemegang kartu kepada penerbit. dari hasil dana tersebut akan dimasukan kepada pendapatan non halal oleh bank atau non bank. Mengenai persoalana denda keterlambatan (late charge) perlu adanya pembahasan dalam kesesuaian atau ketidaksesuaian dilihat dari kacamata hukum Islam untuk mencapai tujuan hukum Islam yaitu kemaslahatan umat.Kata Kunci: hukum Islam, late charge, kartu kredit syariah, maqashid syariah
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Mudharabah Muthlaqah Pada Produk Tabungan Rencana Berhadiah Yayuk Saputri; Ade Mulyana
MUAMALATUNA Vol 12 No 1 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v12i1.3303

Abstract

Salah satu akad yang digunakan dalam produk tabungan rencana adalah mudharabah muthlaqah, Mudharabah muthlaqah merupakan akad perjanjian antara dua pihak yaitu shahibul maal dan mudharib, yang mana shahibul maal menyerahkan sepenuhnya atas dana yang diinvestasikan kepada mudharib untuk mengelola usahanya sesuai dengan prinsip syariah. Shahibul maal tidak memberikan batasan jenis usaha, waktu yang diperlukan, strategi pemasarannya, serta wilayah bisnis yang dilakukan. Shahibul maal memberikan kewenangan yang sangat besar kepada mudharib untuk menjalankan usahanya, asalkan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Kata Kunci: akad mudharabah muthlaqah, tabungan, Bank Muamalat
EPISTEMOLOGI, ONTOLOGI DAN AKSIOLOGI HUKUM ISLAM Ade Mulyana
MUAMALATUNA Vol 11 No 1 (2019): Januari-Juni 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v11i1.3324

Abstract

Hukum Islam adalah hukum Tuhan yang taken from granted, ia tidak pernah mengalami perubahan sejak diturunkan hingga akhir kehidupan. Sebagai hukum yang universal ia memiliki karakteristik yang senantiasa bisa dilaksanakan kapan saja, di mana saja dan oleh siapa saja. Universalitas hukum Islam didukung oleh seperangkat mashadir al-ahkam yaitu al-Qur’an dan Assunah yang turun dari Allah ta’ala melalui rasulNya. Selain itu ada pula adilah al-ahkam yang dirumuskan oleh para cendekiawan Islam. Hukum Islam yang secara global terdapat di dalam al-Qur’an di jelaskan oleh al-Sunnah yang dikembangkan oleh para juris Islam. Hasilnya adalah hukum Islam yang senantiasa up to date hingga akhir zaman. Pendekatan filsafati untuk mengkaji hukum Islam telah menghasilkan bagaimana ia merupakan metode dalam memperoleh ilmu pengetahuan melalui epistemology. Pada tataran keberadaannya ia menjadi satu disiplin ilmu yang telah kokoh berdiri di atas basis keilmuan berdasarkan wahyu, sehingga secara ontology ilmu hukum Islam menjadi hal unik dalam studi hukum. Aksiologi hukum Islam tercermin dari aplikasi dan implementasi yang konsisten dilakukan umat Islam sebagai hasil dari pemikiran tokohtokohnya. Kata Kunci: Epistemologi, Ontologi, Aksiologi, Hukum Islam
STRATEGI PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF Ade Mulyana
MUAMALATUNA Vol 11 No 2 (2019): Juli-Desember 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v11i2.3298

Abstract

Zakat merupakan salah satu ibadah ritual yang berkaitan dengan mal (harta) yang dibebankan kepada orang-orang mampu sebagaimana firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 103 yang artinya Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Sedangkan yang berhak menerima zakat adalah sebagaimana dijelaskan dalam Surat atTaubah ayat 60 adalah orang-orang yang termasuk ke dalam 8 (delapan) asnaf. Adapun bentuk atau model pendistribusiannya dapat secara konsumtif dan dapat pula secara produktif dengan cara memberikan modal usaha atau sarana untuk mata pencaharian mereka. Yang jelas dalam aplikasinya Lembaga Amil Zakat harus cermat dalam pendistribusiannya, mengenai zakat produktif harus mendapat perhatian yang lebih. Kata Kunci: strategi, pendayagunaan, zakat produktif
IMPLEMENTASI AKAD ISTISHNA TERHADAP JUAL BELI FURNITURE (Studi di Bantenese Furniture Kramatwatu Kab. Serang) Saepudin Bahri; Ade Mulyana
MUAMALATUNA Vol 12 No 2 (2020): Juli-Desember 2020
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v12i2.4132

Abstract

Furniture atau mebel adalah perlengkapan rumah yang mencakup semua barang seperti kursi, meja, dan lemari. Mebel berasal dari kata movable, yang artinya bisa bergerak. Pada zaman dahulu meja kursi dan lemari relatif mudah digerakan dari batu besar, tembok dan atap. Furniture adalah istilah yang digunakan untuk perabot rumah tangga yang berfungsi sebagai tempat penyimpan barang, tempat duduk, tempat tidur, tempat mengerjakan sesuatu dalam bentuk meja atau tempat menaruh barang dipermukaannya. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui penerapan Implementasi Akad Istishna Terhadap Jual Beli Furniture, 2. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap Implementasi akad istishna dalam jual beli furniture, 3. .Untuk mengetahui analisis implementasi akad istishna dalam jual beli furniture. Kesimpulan penelitian ini: Implementasi akad istishna dalam jual beli furniture dalam hal ini pembayaran dimuka menjadi sah apabila sesuai perjanjian atau kesepakatan dalam akad. Apabila tidak ada perjanjian untuk pembayaram dimuka tetapi pada perakteknya diminta DP berarti tidak sah memakai akad istishna atau tidak sesuai dengan akad istishna.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGHASILAN (UPAH) PEMAIN FILM Robiatul Adawiyah; Ade Mulyana
MUAMALATUNA Vol 10 No 1 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepentingan Islam menuntut penampilan teater dan film sebagai proteksi terhadap manusia untuk melawan kebudayaan barat, dan pemenuhan kebutuhan mereka kepada hal ini, dan sebagainya. Dimana adanya teater dan film yang Islami merupakan sarana untuk memberikan petunjuk kepada manusia sebagai alternatif yang mencukupi mereka dari pada menonton film-film dan pementasan-pementasan film yang terfokus pada falsafah kehidupan Barat. Di era seperti ini menjadi pekerja seni atau pemain film merupakan salah satu pekerjaan yang menjanjikan, mengingat dunia entertainment pada saat ini menjadi salah satu lahan pendapatan yang cukup besar. Adapun kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Dunia perfilman atau teater sebenarnya tidak diharamkan, tetapi hal-hal yang diharamkan terkadang muncul dari sebagian konsekuensi-konsekuensi pekerjaan teater. 2) Sistem pengupahan di PH. Kremov pictures, akad pengupahan jasa pemain film dilakukan dengan cara perjanjian kontrak selama batas waktu tertentu untuk melakukan proses syuting. 3) Keterkaitan antara pemain film dan penghasilannya (upah) harus sesuai dengan syariat yang tersurat dalam Al-Qur’an. Jadi sudah barang tentu penghasilan (upah) yang didapat dari pekerjaan pemain film halal apabila film tersebut mengandung unsur dakwah dalam kebaikan dan sesuai dengan syariat Islam.Kata kunci: upah, pemain film, hukum Islam
Pandangan Ulama Tentang Zakat Perusahaan Asep Asep; Ade Mulyana
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 22 No 1 (2021): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i1.4879

Abstract

Seiring perkembangan zaman dengan berbagai perubahannya, kajian keislamanpun mengalami perkembangan yang tidak kalah pesat, maka semakin kompleks aturan-aturan yang belum pernah dibahas dalam literatur fiqih klasik, salah satunya adalah masalah zakat perusahaan, sehingga muncul perdebatan dikalangan ulama apakah perusahaan dikenakan kewajiban membayar zakat atau tidak. Islam adalah agama yang memandang betapa pentingnya keadilan demi terciptanya suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera juga menghendaki agar manusia hidup dalam keadaan yang baik, bersenang-senang dengan kehidupan yang leluasa, hidup dengan mendapatkan keberkahan dari langit dan bumi, mereka memakan rizki baik yang datang dari atas maupun yang tumbuh dari bawah, merasakan kebahagiaan karena terpenuhinya kebutuhan hidup, Dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Ketiga Tahun 2009 terdapat pembahasan mengenai masalah zakat, menyebutkan bahwa perusahaan yang telah memenuhi syarat wajib zakat, wajib mengeluarkan zakat, baik sebagai syakhshiyyah i’tibariyyah ataupun sebagai pengganti (wakil) dari pemegang saham. Zakat perusahaan juga telah tertera dalam undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, perhitungan zakat perusahaan di Baznas Kabupaten Serang, Para ulama peserta Mukhtamar Internasional Pertama tentang Zakat, menganalogikan zakat perusahaan ini kepada zakat perdagangan.
Ade Mulyana Pembentukan Majlis Syura oleh Umar bin Khaththab untuk Menyelenggarakan Pemilihan Khalifah Ade Mulyana
Al Ahkam Vol. 13 No. 1 (2017): Januari-Juni 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v13i1.1752

Abstract

Sejak Umar bin Khaththab ditikam oleh Abu Lu’lu’ah (Fairuz) kaum Muslimin dicekam oleh rasa ketakutan, khawatir akan nasib mereka sendiri kelak. Terpikir oleh mereka siapa yang akan menggantikannya jika dengan takdir Allah, Umar meninggal. Beberapa orang ada yang membicarakan masalah ini kepadanya. Mereka meminta Khalifah mencalonkan pengganti. Pada mulanya Umar bin Khaththab ragu, dan ia berkata: “Kalaupun saya menunjuk seorang pengganti, karena dulu orang yang lebih baik dari saya juga menunjuk pengganti, atau kalaupun saya biarkan, karena dulu orang yang lebih baik dari saya juga membiarkan.” Tetapi sudah dipikirkan matang-matang, bahwa kalau dibiarkan begitu saja ia khawatir keadaan akan menjadi kacau. Dalam berperang dengan Persia dan Rumawi semua orang Arab sudah ikut serta sehingga setiap kabilah mengaku dirinya seperti kaum Muhajirin dan Anshar, berhak memilih khalifah. Malah di antara mereka ada yang mengaku berhak mencalonkan pemimpinnya sebagai khalifah. Jika Umar bin Khaththab tidak memberikan pendapat, pengakuan seperti itu akan sangat membahayakan kedaulatan yang baru tumbuh itu. Karenanya, ia membentuk Majlis Syura’ yang terdiri dari enam orang dengan tugas memilih di antara mereka seorang khalifah sesudahnya. Keenam orang itu Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah, Abdur-Rahman bin Auf dan Sa’d bin Abi Waqqas. Setelah menyebutkan nama-nama itu Umar berkata:”Tak ada orang yang lebih berhak dalam hal ini daripada mereka itu; Rasulullah Saw. wafat sesudah merasa puas terhadap mereka. Siapa pun yang terpilih dialah khalifah sesudah saya.” Kata Kunci Majlis Syura’, Khalifah, Kekuasaan.