Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Menggagas Fiqih Moderat (Studi Analisis Kritis atas Metode Ijtihad Fiqih) Ahmad Sanusi
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 20 No 2 (2019): Juli-Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v20i2.2352

Abstract

Abstrak Ada sekelompok orang yang memahami nash secara tektual muncul lagi dengan jargonnya " kembali kepada al Quran dan Sunnah” menurutnya dalam menghasilkan hukum/fiqih tidak perlu lagi melihat pendapat ulama tetapi memahami langsung pada teks murni al Quran dan Hadis, mereka menganggap bahwa perkara yang tidak ada dalam al Quran dan sunnah dianggap bid;ah dan itu haram.sehingga mereka tidak melihat dan memmpertimbangkan perbedaan tempat, waktu dan kondisi sosial masyarakat mereka berada.Tulisan ini mencoba menjawab akan kelompok di atas dengan kesimpulanya: pertama: Fiqih adalah hail produk mujtahid yang bersifat luwes dan bisa berubah sesuai dengan zamannya. Kedua: Fiqih moderat dalah upaya untuk menyajikan fiqh dengan pemahaman moderat yakni tidak terlalu radikal juga tidak terlalu liberal, akan tetapi tengah-tengah yakni dalam memahami nas atau teks baik al quran maupun hadis harus dengan pendekatan ijtihad bayani, qiyas, dan istislahi atau maslahah, maka akan dapat menghasilakn hasil ijtihad yang moderat serta sesuai dengan zamannya. Kata Kunci : Quran, Hadis, Fiqh