Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam
Vol 20 No 2 (2019): Juli-Desember

Menggagas Fiqih Moderat (Studi Analisis Kritis atas Metode Ijtihad Fiqih)

Ahmad Sanusi (UIN Sultan Maulana Hasnuddin Banten)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2019

Abstract

Abstrak Ada sekelompok orang yang memahami nash secara tektual muncul lagi dengan jargonnya " kembali kepada al Quran dan Sunnah” menurutnya dalam menghasilkan hukum/fiqih tidak perlu lagi melihat pendapat ulama tetapi memahami langsung pada teks murni al Quran dan Hadis, mereka menganggap bahwa perkara yang tidak ada dalam al Quran dan sunnah dianggap bid;ah dan itu haram.sehingga mereka tidak melihat dan memmpertimbangkan perbedaan tempat, waktu dan kondisi sosial masyarakat mereka berada.Tulisan ini mencoba menjawab akan kelompok di atas dengan kesimpulanya: pertama: Fiqih adalah hail produk mujtahid yang bersifat luwes dan bisa berubah sesuai dengan zamannya. Kedua: Fiqih moderat dalah upaya untuk menyajikan fiqh dengan pemahaman moderat yakni tidak terlalu radikal juga tidak terlalu liberal, akan tetapi tengah-tengah yakni dalam memahami nas atau teks baik al quran maupun hadis harus dengan pendekatan ijtihad bayani, qiyas, dan istislahi atau maslahah, maka akan dapat menghasilakn hasil ijtihad yang moderat serta sesuai dengan zamannya. Kata Kunci : Quran, Hadis, Fiqh

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

syakhsia

Publisher

Subject

Religion Humanities Chemistry Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam, is an open access and peer-reviewed journal published biannually (p-ISSN: 2085-367X and e-ISSN: 2715-3606). It publishes original innovative research works, reviews, and case reports. The subject of Syakhsia covers textual and fieldwork with various perspectives ...