Abstrak Ada sekelompok orang yang memahami nash secara tektual muncul lagi dengan jargonnya " kembali kepada al Quran dan Sunnahâ menurutnya dalam menghasilkan hukum/fiqih tidak perlu lagi melihat pendapat ulama tetapi memahami langsung pada teks murni al Quran dan Hadis, mereka menganggap bahwa perkara yang tidak ada dalam al Quran dan sunnah dianggap bid;ah dan itu haram.sehingga mereka tidak melihat dan memmpertimbangkan perbedaan tempat, waktu dan kondisi sosial masyarakat mereka berada.Tulisan ini mencoba menjawab akan kelompok di atas dengan kesimpulanya: pertama: Fiqih adalah hail produk mujtahid yang bersifat luwes dan bisa berubah sesuai dengan zamannya. Kedua: Fiqih moderat dalah upaya untuk menyajikan fiqh dengan pemahaman moderat yakni tidak terlalu radikal juga tidak terlalu liberal, akan tetapi tengah-tengah yakni dalam memahami nas atau teks baik al quran maupun hadis harus dengan pendekatan ijtihad bayani, qiyas, dan istislahi atau maslahah, maka akan dapat menghasilakn hasil ijtihad yang moderat serta sesuai dengan zamannya. Kata Kunci : Quran, Hadis, Fiqh
Copyrights © 2019