Usman Musthafa
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembaharuan Hukum Keluarga Di Maroko Usman Musthafa
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 20 No 1 (2019): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v20i1.1984

Abstract

Pembaharuan Hukum Islam yang, sebelumnya masih termaktub dalam kitab-kitab fiqh, menjadi undang-undang adalah sebuah prestasi bagi umat Islam. Hukum Islam yang termuat dalam kitab-kitab fiqh ini, sebenarnya telah menjadi hukum yang hidup (living law) dalam kehidupan umat Islam, beberapa abad lamanya. Tetapi upaya untuk melakukan pembaharuan (kodifikasi) dalam suatu kitab undang-undang, baru dimulai di Turki, Majallah al-Ahkam al-Adliyah. Pembaharuan hukum Islam yang dimulai di Turki, ternyata berpengaruh besar terhadap negara-negara Islam yang baru merdeka pada pertengahan abad ke-20, seperti Maroko. Prosesnya, mengikuti madzhab setempat yang dianut oleh masharakatnya. Upaya untuk melakukan pembaharuan hukum Islam sebagai Undang-undang sebenarnya merupakan wewenang umat Islam, melalui para ulama, cendekiawan dan umara atau pemegang kuasa politik. Tetapi yang disebutkan terakhir lebih kompeten ketimbang ulama dan cendikiawan, dalam melakukan pembaharuan hukum yang relevan dengan kehidupan sosial umat. Dan dalam kasus Maroko berarti perundang-undangan tersebut dibentuk berdasarkan madzhab Maliki. Karenanya, tulisan ini akan membahas implikasi kuasa politik terhadap pembaharuan hukum keluarga di Maroko? Berdasarkan bacaan dari literatur yang ada dapat disimpulkan bahwa kuasa politik berpengaruh terhadap pembaharuan hukum Keluarga yang, semula masih termuat dalam kitab-kitab fikih menjadi undang-undang yang implementatif; Upaya menjadikan hukum Islam yang termuat dalam kitab-kitab menjadi undang-undang yang implementatif, diperlukan political will dari pemerintah, jika tidak, maka upaya itu akan menjadi sia-sia; Sistem hukum keluarga di Maroko dipengaruhi oleh sistem hukum Prancis, karena pernah menjadi negara protektorat Prancis.
Pembatalan Khitbah Secara Sepihak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Sosiologis (Studi Kasus di Desa Parung Panjang Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor) Alfi Ferawati Biseptiana Pasaribu; Usman Musthafa; Yusuf Somawinata
Journal on Education Vol 5 No 4 (2023): Journal on Education: Volume 5 Nomor 4 Mei-Agustus 2023
Publisher : Departement of Mathematics Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joe.v5i4.2651

Abstract

This paper aims to examine the practice of canceling khitbah unilaterally in Parung Panjang Village, Parung Panjang District, Bogor Regency, as well as examining the settlement of canceling khitbah according to Islamic law and sociological law in Parung Panjang Village, Parung Panjang District, Bogor Regency. By using a qualitative approach that is descriptive analysis to obtain complete and objective data. This type of writing is included in the type of field research. From the results of the writing, it can be obtained information that the practice of canceling khitbah unilaterally in Parung Panjang Village, Parung Panjang District, Bogor Regency is a practice of applying marriage proposals in the community, which is still seen as trying to establish certain criteria or reasons. Meanwhile, the settlement of the cancellation of khitbah according to Islamic law and sociological law in Parung Panjang Village, Parung Panjang District, Bogor Regency is Islamic law or sociological law is a basis for cases in order to obtain legal certainty. This case study concludes that the practice of canceling khitbah unilaterally in Parung Panjang Village, Parung Panjang District, Bogor Regency is not wrong in choosing a partner, because marriage is carried out on the basis of mutual love without any coercion from other parties. Meanwhile, the settlement of the cancellation of khitbah according to Islamic law and sociological law in Parung Panjang Village, Parung Panjang District, Bogor Regency is in a family way, because Islam always teaches the best alternative. If in the settlement of the cancellation of the khitbah according to sociological law, that is by way of deliberation