Pada perekonomian di Indonesia, peran perbankan selaku lembaga keuangan dengan tugas pokok yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat diharapkan mampu mengembangkan dan memajukan perekonomian di Indonesia. Perbankan, khususnya BPR memiliki kedudukan yang penting dalam memberikan pelayanan di bidang perkreditan. Di dalam pemberian kredit perbankan pihak bank telah menyediakan formulir kredit tertentu disertai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon kredit. Melihat penyelesaian sengketa pada umumnya, terdapat dua jalur dalam melakukan penyelesaian sengketa tersebut yaitu jalur litigasi dan jalur non litigasi. Pihak PT. BPR Balaguna Perasta itu sendiri dalam menyelesaikan sengketa kredit macet menempuh jalur litigasi dan nonlitigasi. Adapun tujuan penulisan ini adalah Ingin mengkaji pengaturan penyelesaian sengketa kredit macet pada PT. BPR Balaguna Perasta. Metode dalam penulisan ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan jenis data sekunder. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan menggunakan teknik analisis data dengan analisis deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif yaitu analisa terhadap data yang tidak bisa dihitung. PT. BPR Balaguna Perasta merupakan salah satu bank yang pernah mengalami adanya permasalahan kredit. Pengaturan penyelesaian kredit macet dapat dilihat pada perjanjian kredit suatu Bank. Pengaturan penyelesaian kredit macet dapat dilakukan dengan cara litigasi ataupun non litigasi. PT. BPR Balaguna Perasta menggunakan penyelesaian kredit macet dengan cara litigasi dan non litigasi (negosiasi). Dalam menggunakan jalur non litigasi PT. BPR Balaguna Perasta melakukan negosiasi dengan reschedulling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), dan restructuring (penataan kembali).Kata kunci: Kredit Macet, Alternatif Penyelesaian Sengketa