Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Perlindungan Konsumen Peserta BPJS Dalam Pelayanan Kesehatan di RSUP Sanglah Denpasar I Nyoman Dharma Wiasa; I Nyoman Budiana
Jurnal Analisis Hukum Vol 2 No 2 (2019)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (155.728 KB) | DOI: 10.38043/jah.v2i2.2206

Abstract

Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yang bertujuan untuk meningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Undang-Undang Dasar 1945 1945 menyebutkan bahwa: “Setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Perhatian pemerintah terhadap pembangunan kesehatan semakin menguat dengan menempatkan jaminan kesehatan perlindungan sosial pada perubahan UUD 1945 Pasal 34 menyebutkan bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, juga menyebutkan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Wujud keseriusan Pemerintah Indonesia untuk membangun jaminan kesehatan dan perlindungan sosial lahirnya  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada peserta  BPJS banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap peserta BPJS dalam pelayanan kesehatan, mengkaji dan menganalisis bentuk pelayanan kesehatan peserta BPJS, mengkaji dan menganalisis kendala yuridis yang dihadapi peserta BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Jenis penelitian ini adalah sosiolegal research, dilakukan di RSUP Sanglah Denpasar pada bulan Maret-April 2019. Informan dalam penelitan ini adalah keluarga/pasien BPJS, dokter, perawat, petugas rumah sakit di RSUP Sanglah Denpasar. Hasil penelitan didapatkan bahwa Perlindungan Hukum Preventif terhadap peserta BPJS dilakukan melalui pemberian informasi mengenai hak hak peserta BPJS, namun dalam implementasinya masih terdapat beberapa kekurangan yang masih harus segera diperbaiki. Perlindungan Hukum Represif terhadap peserta BPJS sebagai konsumen didapatkan apabila terjadi sengketa. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui penyelesaian diluar pengadilan dan penyelesaian didalam pengadilam. Penyelesaian diluar pengadilan dilakukan melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Penyelesaian didalam pengadian dilakukan apabila pengyelesaian diluar pengadilan tidak tercapai atau salah satu pihak tidak puas. Pelaksanaan aturan BPJS kesehatan terkesan mengutamakan kepastian hukum atau kepastian pelaksanaan aturan saja sehingga terkesan mengabaikan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat. Disarankan kepada steakholder dalam pelayanan kesehatan agar mengintensifkan pemberian informasi mengenai hak dan kewajiban peserta BPJS untuk memberikan perlindungan hukum baik secara preventif dan represif sehingga tujuan hukum  yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dapat tercapai.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, BPJS, Pelayanan Kesehatan