Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Indonesian Notary

Penyelundupan Hukum Kepemilikan Tanah Pada Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Memuat Klausul Hak Membeli Kembali (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Nomor 539 PK/Pdt/2020) Elvira .; Kornelius Simanjuntak; Mohamad Fajri Mekka Putra
Indonesian Notary Vol 3, No 3 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.388 KB)

Abstract

Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada praktiknya banyak menimbulkan permasalahan, salah satunya disebabkan oleh muatan Klausul Hak Membeli Kembali yang memberikan hak kepada Penjual untuk dapat membeli kembali objek tanah dan bangunan yang telah dijualnya kepada Pembeli. Sampai dengan saat ini tidak ada peraturan yang mengatur kebolehan atau larangan penggunaan hak tersebut, oleh karenanya banyak menimbulkan permasalahan, salah satunya adalah kasus pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 539 PK/Pdt/2020 di mana hakim justru menyatakan sah dan mengikat atas Akta PPJB yang memuat Klausul Hak Membeli Kembali. Berangkat dari hal tersebut maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai alasan dikategorikannya PPJB dengan Hak Membeli Kembali sebagai Penyelundupan Hukum serta analisis Putusan PK tersebut yang memperbolehkan penggunaan Hak Membeli Kembali dalam PPJB. Untuk menjawab permasalahan digunakan bentuk metode penelitian hukum yuridis normatif dengan tipologi penelitian preskriptif. Hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa PPJB dengan Hak Membeli Kembali merupakan bentuk penyelundupan hukum kepemilikan tanah karena memenuhi unsur-unsurnya yaitu adanya perbuatan hukum penundukan kepada lembaga PPJB dengan Hak Membeli Kembali dengan cara menghindari lembaga utang-piutang dengan jaminan kebendaan dan ada niat untuk mencapai tujuan tertentu untuk memperoleh keuntungan. Selanjutnya terkait analisis putusan didapatkan hasil bahwa putusan tersebut tidak tepat karena melanggar Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Iktikad Baik, Asas Keadilan, dan Asas Kesesuaian dengan Hukum Adat. Oleh karenanya untuk mencegah permasalahan serupa terjadi kembali diharapkan adanya pengaturan mengenai PPJB secara khusus serta kejelasan atas penggunaan Hak Membeli Kembali pada transaksi tanah. Kata kunci:  Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Hak Membeli Kembali, Penyelundupan, Hukum Kepemilikan Tanah
Akibat Hukum Dari Dibatalkannya Akta Jual Beli “Pura-Pura” Oleh Pengadilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 859 PK/Pdt/2019 Indira Putrisari Fatikha; Kornelius Simanjuntak; Mohamad Fajri Mekka Putra
Indonesian Notary Vol 3, No 3 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (317.06 KB)

Abstract

Jual beli yang dilakukan dengan “pura-pura” dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga menghasilkan Akta jual beli “pura-pura” seharusnya dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, juga peraturan-peraturan lainnya dan dapat mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum. Secara materiil jual beli tersebut tidak pernah terjadi sehingga telah melanggar salah satu syarat sahnya perjanjian yang diatur didalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu sebab yang halal. Penelitian ini menganalisis permasalahan berkaitan dengan akibat hukum dari dibatalkannya Akta Jual Beli oleh Pengadilan yang digugat oleh salah satu penghadap karena dianggap sebagai Akta Jual Beli “Pura-Pura” berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 859 PK/Pdt/2019 dan tanggungjawab PPAT terhadap Akta Jual Beli “Pura-Pura” yang dibatalkan oleh Pengadilan. Bentuk penelitian yuridis normatif dan dilihat dari tipologi penelitian merupakan penelitian preskriptif. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Data dalam penelitian diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari dibatalkannya Akta Jual Beli “Pura-Pura” dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, juga terhadap Sertipikat Hak Milik yang dianggap tidak pernah terjadi sejak awal dan jual beli “pura-pura” dianggap telah melawan hukum dan harus dibatalkan serta dianggap tidak pernah terjadi diantara keduanya karena jual beli bertujuan untuk kekal dan selama-lamanya. Tanggung jawab PPAT L terhadap Akta Jual Beli “Pura-Pura” yang dibatalkan oleh Pengadilan tidak dapat diterapkan baik secara administrasi maupun kode etik, tanggung jawab perdata maupun tanggung jawab pidana. PPAT “L” hanya menuangkan kehendak yang disampaikan oleh para pihak ke dalam akta tersebut, dan pelaksanaannya telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Kata Kunci    : Akibat Hukum, Akta Jual Beli, Tanggung Jawab PPAT