Parasian Simanungkalit
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

Tindak Pidana Korupsi Pada Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Rahman, Faizal; Simanungkalit, Parasian; Anggawira, Anggawira
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v11i5.2417

Abstract

Tesis ini merupakan analisis terhadap Tindak Pidana Korupsi pada Bank Tabungan Negara dengan dengan melihat kasus perkara nomor 90/Pid.sus-TPK/2018/PN. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum perbankan pada BTN dan Putusan hakim tipikor dalam memutus tindak pidana korupsi pada perkara Nomor 90/Pid.sus-TPK/2018/PN.Bdg. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum normatif, dengan pendekatan kualitatif dan metode pengumpulan data menggunakan data sekunder. Untuk mengupas Tindak Pidana Korupsi ini digunakan Konsep Keuangan Negara dan Kerugian BUMN Persero serta teori Pertanggung jawaban Pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana Korupsi di BTN dapat terjadi karenanya adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Cabang Pembantu Sukabumi BTN yang menyetujui pencairan Kredit perumahan tanpa adanya pengawasan dari kantor cabang utama ataupun kantor pusat. Hakim memutuskan terdakwa turut bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi karena terpenuhinya unsur “yang melakukan atau turut serta melakukan”, dimana posisi terdakwa sebagai developer, menerima pencairan kredit, bekerja sama dengan terdakwa lain yaitu Kepala Cabang Pembantu BTN. Untuk mencegah terjadinya Korupsi di BTN yang merupakan Bank BUMN, perlu ditingkatkan pengawasan dalam setiap pencairan kredit kepada berbagai pihak, baik melalui developer ataupun langsung kepada konsumen, harus dipastikan bahwa seluruh dokumen kredit yang dijadikan dasar untuk memberikan kredit adalah benar, termasuk hasil apraisal dari pihak ketiga. Perlu ditingkatkan Sistem pengawasan dan supervisi, memastikan semua karyawan paham dan mematuhi SOP sesuai asas prudent, Independent dan Profesional serta mengedukasi nasabah melalui sosialisasi. Central processing loan dapat memastikan independensi karyawan. Keputusan hakim terhadap terdakwa sudah sesuai dengan aturan hukum dan sesuai dengan teori pertanggungjawaban Pidana
Analisis Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Dan HAM Lavriyan Zagita; Parasian Simanungkalit; Anwar Sadat
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v12i1.2442

Abstract

Pelaksanaan Kebiri Kimia merupakan hukuman yang baru di Indonesia, terjadi pro kontra terkait pelaksanaan tindakan tersebut. di satu sisi pelaksanaan pidana kebiri diharapkan mampu memberikan efek jera dan pencegahan kepada pelaku, serta dapat mengurangi tingkat kejahatan seksual terhadap anak. Namun di sisi lain pelaksanaan kebiri kimia dianggap merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia pada hakikatnya merupakan hak yang paling dasar yang dimiliki oleh semua umat manusia sebagai anugerah tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa, dimanapun manusia itu hidup, karena dengan hak-hak itu manusia dapat menjadi makhluk yang bermartabat. Pemberian hukuman pidana tambahan berupa kebiri merupakan alternatif terakhir dan dalam pengenaannya pidana tambahan tersebut tidak menghilangkan pidana pokok. Penjatuhan pidana tambahan dalam sistem hukum pidana harus dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok artinya pidana tambahan tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Pelaksanaan hukuman kebiri merupakan suatu penegasan hukum yang sangat relevan untuk menghadapi perkembangan saat ini, selama dilakukan dengan cara yang manusiawi penghukuman tersebut dapat membawa perubahan kemanfaatan besar dalam kehidupan bangsa dan negara, walaupun manfaat tersebut masih belum dirasakan saat ini namun dengan adanya aturan hukum tersebut pelaku kejahatan diharapkan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain. Hukuman kebiri ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi,” demikian salinan aturan tersebut.
Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Lisensi Alih Teknologidalam Perkembangan Teknologi Indonesia Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing Luky Adinata; Anwar Sadat; Parasian Simanungkalit
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v12i1.2445

Abstract

Alih teknologi sering diartikan sebagai suatu proses untuk menjadikan Negara Berkembang ikut menguasai teknologi sebagaimana yang terjadi pada negara maju, dalam kenyataannya memang alih teknologi biasanya dilaksanakan dari suatu negara ke negara lain, umumnya dari negara maju ke negara berkembang. Alih teknologi ini dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung pada macamnya bantuan teknologi yang dibutuhkan untuk suatu proyek, dan korporasi transnasional menjadi faktor kunci dalam proses ini. Negara-negara maju terus menerus menemukan proses serta mesin-mesin baru yang lebih rumit dan lebih ekonomis. Sedangkan negara-negara berkembang masih berada pada taraf mencoba dengan segala upaya untuk memperkecil jarak keterbelakangan teknologinya dengan negara-negara maju. Sarana untuk melakukan alih teknologi secara garis besar terdapat dua mekanisme yaitu melalui investasi secara langsung (foreign direct investment) dan perjanjian lisensi. Akan tetapi, Peralihan teknologi dari negara maju ke negara berkembang berlangsung melalui serangkaian proses dan tidak terjadi secara otomatis. cara pengalihan teknologi tersebut sebagaimana disebutkan diatas yaitu dengan cara perjanjian tertulis sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten dan penanaman modal sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun 2007. Meskipun Indonesia telah mengatur secara yuridis tentang mekanisme pengalihan teknologi yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktek pelaksanaan tersebut masih menemui berbagai masalah. Alih teknologi penanaman modal hanya memberikan rangsangan kepada penanam modal asing untuk datang ke Indonesia terkait dengan dengan tujuan alih teknologi kurang berjalan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan tidak ada ketegasan pemerintah dalam melakukan alih teknologi.