Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Juridical Review of Landreform Land Object Redistribution in Bantarsari Village, Cilacap Regency Giovanni Helmi Munif
UMPurwokerto Law Review Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/umplr.v2i1.9525

Abstract

Land reform is defined as an effective way to achieve successful development because access to land is crucial for socio-economic development, poverty alleviation, and environmental sustainability. Apart from being a factor of production, the land is also a factor of wealth and prestige. And strength or power. Bantasari Village, Bantarsari Sub-District, Cilacap District is one of the villages that conducts land object redistribution activities in land distribution and land certificates issuance. The redistribution of land objects has not been optimal, and this is because there are still many residents who do not have land certificates as proof of ownership. This research discusses how the juridical review and constraints in implementing land reform land objects' redistribution in Bantasari Village, Bantarsari Sub-District, Cilacap District based on Presidential Regulation No. 86/2018. The method used in this study is the normative juridical method used. It came out through literature studies examining secondary data. The implementation of Agrarian Reform referred to in Article 5 paragraph (1) Presidential Regulation Number 86 of 2018 concerning Agrarian Reform including those carried out through the stages of wealth management referred to in Article 5 paragraph (1) letter a consists of land redistribution or asset legalization.Keywords: Land Redistribution, Land reform, certificate
Tinjauan Yuridis Redistribusi Objek Lahan Landreform di Desa Bantarsari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Giovanni Helmi Munif; Rhiziqia Pransabani; Ruzdin Ruzdin
Sosiora Vol. 3 No. 1 (2025): Penegakan Hukum Pidana dan Lingkungan dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjuta
Publisher : AJI Research and Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65260/sosiora.v3i1.19

Abstract

Landreform diartikan  sebagai salah satu alat atau cara efektif untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan, sebab akses terhadap tanah merupakan suatu yang sifatnya fundamental bagi pembangunan sosial ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan bagi kelestarian lingkungan yang berkelanjutan, selain sebagai faktor produksi, tanah juga merupakan faktor kekayaan, prestise dan kekuatan atau kekuasaan. Desa Bantasari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap merupakan salah satu desa yang melakukan kegiatan redistribusi objek lahan dalam bentuk pembagian lahan dan penerbitan sertipikat tanah. Kegiatan redistribusi objek lahan tersebut belum berjalan optimal hal ini dikarenakan masih banyak warga yang sampai saat ini masih belum memiliki sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan. Penelitian ini membahas bagaimana tinjauan yuridis dan hambatan pelaksanaan redistribusi objek lahan landreform di Desa Bantarsari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder. Pelaksanaan Reformasi Agraria sebagaimana terdapat pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria  termasuk di dalamnya dilaksanakan melalui tahapan penataan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas redistribusi tanah atau legalisasi aset.