Landreform diartikan sebagai salah satu alat atau cara efektif untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan, sebab akses terhadap tanah merupakan suatu yang sifatnya fundamental bagi pembangunan sosial ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan bagi kelestarian lingkungan yang berkelanjutan, selain sebagai faktor produksi, tanah juga merupakan faktor kekayaan, prestise dan kekuatan atau kekuasaan. Desa Bantasari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap merupakan salah satu desa yang melakukan kegiatan redistribusi objek lahan dalam bentuk pembagian lahan dan penerbitan sertipikat tanah. Kegiatan redistribusi objek lahan tersebut belum berjalan optimal hal ini dikarenakan masih banyak warga yang sampai saat ini masih belum memiliki sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan. Penelitian ini membahas bagaimana tinjauan yuridis dan hambatan pelaksanaan redistribusi objek lahan landreform di Desa Bantarsari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder. Pelaksanaan Reformasi Agraria sebagaimana terdapat pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria termasuk di dalamnya dilaksanakan melalui tahapan penataan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas redistribusi tanah atau legalisasi aset.
Copyrights © 2025