Sosiora
Vol. 3 No. 1 (2025): Penegakan Hukum Pidana dan Lingkungan dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjuta

Tinjauan Yuridis Redistribusi Objek Lahan Landreform di Desa Bantarsari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap

Munif, Giovanni Helmi (Unknown)
Pransabani, Rhiziqia (Unknown)
Ruzdin, Ruzdin (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2025

Abstract

Landreform diartikan  sebagai salah satu alat atau cara efektif untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan, sebab akses terhadap tanah merupakan suatu yang sifatnya fundamental bagi pembangunan sosial ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan bagi kelestarian lingkungan yang berkelanjutan, selain sebagai faktor produksi, tanah juga merupakan faktor kekayaan, prestise dan kekuatan atau kekuasaan. Desa Bantasari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap merupakan salah satu desa yang melakukan kegiatan redistribusi objek lahan dalam bentuk pembagian lahan dan penerbitan sertipikat tanah. Kegiatan redistribusi objek lahan tersebut belum berjalan optimal hal ini dikarenakan masih banyak warga yang sampai saat ini masih belum memiliki sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan. Penelitian ini membahas bagaimana tinjauan yuridis dan hambatan pelaksanaan redistribusi objek lahan landreform di Desa Bantarsari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder. Pelaksanaan Reformasi Agraria sebagaimana terdapat pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria  termasuk di dalamnya dilaksanakan melalui tahapan penataan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas redistribusi tanah atau legalisasi aset.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

sosiora

Publisher

Subject

Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Sosiora menerima artikel ilmiah yang mencakup, namun tidak terbatas pada, bidang-bidang berikut: Keadilan sosial dan hak asasi manusia; Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; Perlindungan anak dan hak-hak sipil; Hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan; Pembangunan sosial dan ...