Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Administrative Reform

IMPLEMENTASI PEMUNGUTAN PAJAK ALAT-ALAT BERAT/BESAR PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA Purwanto .; Muhammad Jamal Amin; Badruddin Nasir
Jurnal Administrative Reform Vol 2, No 4 (2014): JURNAL ADMINISTRATIVE REFORM
Publisher : Magister Administrasi Publik FISIP Universitas Mulawarman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (470.178 KB) | DOI: 10.52239/jar.v2i4.535

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme proses implementasi kebijakan dan faktor-faktor yang mempengaruhi proses implementasi kebijakan pemungutan pajak  alat berat/besar sesuai PERDA No. 1 Tahun 2011 yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimnatan Timur. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis data deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan model Interaktif (interaktif model of analisis) yang dikembangkan oleh Miles & Huberman. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor  dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alat berat/besar telah dilaksanakan dengan mengacu pada Perda No. 01 Tahun 2011, berbagai upaya-upaya antara lain; dibentuknya Tim Intensifikasi Alat berat/besar, diadakannya kerjasama dengan Intansi terkait dan Pihak Kepolisian namun pelaksanaanya belum optimal, sehingga realisasi penerimaan pajak alat berat/besar dinilai masih rendah.  Dari wawancara dan temuan dilapangan masih ditemui kendaraan alat-alat berat/besar belum melaksanakan pembayarann pajak. Berdasarkan temuan tersebut, maka faktor penentu keberhasilan proses pemungutan pajak alat berat/besar di Provinsi Kalimantan Timur terdiri; (1) kejelasan standar dan tujuan kebijakan, (2) tersedianya sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan, (3) komunikasi yang lancar, seimbang dan jelas antar organisasi dan pelaksana, (4), (5) kondisi sosial, ekonomi dan politik, dan (6) adanya kesediaan dan komitmen dari pelaksana untuk menyukseskan implementasi kebijakan di lapangan. Sedangkan faktor penghambat antara lain : (a). Kurangnya sosialisasi kepada wajib pajak, (b). Kurangnya koordinasi dengan Instansi terkait, (c). Lemahnya sikap pelaksana, (d). Lemahnya penegakan hukum.