Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Asas-asas hukum perjanjian pada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Rosmidah Rosmidah
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol 13 No 2 (2019): PROGRESIF:Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.872 KB) | DOI: 10.33019/progresif.v13i2.1437

Abstract

Selain memiliki nilai ekonomis, tanah dalam Pasal 6 UUPA dikatakan memiliki fungsi sosial, artinya, selain untuk kepentingan individu, tanah juga harus bermanfaat bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Setiap kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum tidak terlepas dari ketersediaan tanah sebagai ruang penyelenggaraannya. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat dilakukan secara langsung dengan para pemegang hak atas tanah, melalui cara jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak. Dengan demikian berarti pengadaan tanah secara langsung dapat diterapkan ketentuan hukum perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Buku III KUHPer. Persoalannya mengapa setiap kegiatan pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah selalu menimbulkan sengketa, mengapa terjadi sengketa. Hal ini berarti bahwa ketentuan hukum perjanjian dalam proses pengadaan tanah belum maksimal dan belum menempatkaan masyarakat sebagai pihak yang turut serta dalam proses pembangunan. Oleh karena itu perlu dikaji dan dianalisis bagaimanakah asas-asas hukum perjajian dapat diterapkan pada proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan menganalisis bagaimana asas-asas hukum perjanjian pada pola penetapan nilai/besaran ganti kerugian pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum?. Ternyata pada proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilakukan pemerintah dengan pemegang hak atas tanah terdapat asas-asas hukum perjanjian namun dalam penetapan besaran ganti kerugian tidak memungkinkan untuk menetapkan asas-asas hukum perjanjian karena keterkaitan dengan Pasal 6 UUPA dan Hak Menguasai Negara.
Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur Pada Pelajar Mts Darul Aufa Kabupaten Batang Hari Sasmiar Sasmiar; Rosmidah Rosmidah; Muhammad Amin Qodri; Nelli Herlina; Faizah Bafadhal
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 1: November 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v4i1.5713

Abstract

Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. karena perkawinaan yang di bawah usia tersebut secara psikologis dan biologis merelka belum matang akan membawa dampak negative secara hukum dan kesehatan. Perkawinan di bawah umur berkaitan dengan hak hidup anak, khususnya hak akan kesehatan, hak mendapatkan pendidikan. Pencegahan perkawinan di bawah umur merupakan bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan kepada anak, Oleh karena itu sangat penting memberikan pengetahuan dan pemahaman serta kesadaran tentang usia minimal untuk melangsungkan perkawinan. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Permohonan Perkara PA Muara Bulian 2024, hampir 38 % persen dari permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama adalah permohonan dispensasi perkawinan. maka yang menjadi permasalahannya yaitu: kurangnya pengetahuan pelajar tentang batas usia minimal yang diperbolehkan oleh hukum, dan kurangnya pengetahuan pelajar tentang dampak dari perkawinan di bawah umur. Solusi yang akan dilakukan adalah melakukan penyuluhan tentang Peraturan Perkawinan khususnya peraturan yang berkaitan dengan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan, Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dan kesadaran pelajar tentang akibat dari perkawinan di bawah umur.Target yang diharapkan dari pengabdian ini adalah Terwujudnya kesadaran hukum pelajar MTs Darul Aufa Batanghari atas kepatuhan batas usia minimal melangsungkan perkawinan.