Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peranan BP4 dalam Meminimalisasi Perceraian di Masa Pandemi Covid-19 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banua Lawas Rina Yuliani; Ahdiyatul Hidayah; Muhammad Fahmi
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 3 No. 04 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (492.742 KB) | DOI: 10.59141/jist.v3i04.408

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya dampak dari pandemi Covid-19 yang memengaruhi segala sendi kehidupan masyarakat termasuk di dalamnya kehidupan rumah tangga. Timbulnya berbagai permasalahan di dalam rumah tangga yang tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian. Oleh karena itu, peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di masa pandemi Covid-19 sangat penting untuk mengurangi terjadinya perceraian dengan melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam meminimalisasi terjadinya perceraian di masa pandemi Covid-19 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banua Lawas dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di masa pandemi Covid-19 di Kecamatan Banua Lawas. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian field research. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder, data yang diperoleh menggunakan teknik wawancara langsung, observasi lapangan dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa peranan BP4 dalam meminimalisasi perceraian yaitu menyelenggarakan kursus calon pengantin, mengembangkan pembinaan keluarga sakinah, memberikan pendidikan pra nikah. Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) juga berperan dalam hal konsultasi, mediasi dan advokasi perkawinan dalam upaya untuk meminimalisasi terjadinya perceraian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banua Lawas. Pada umumnya perceraian di Kecamatan Banua Lawas di masa pandemi Covid-19 dikarenakan faktor-faktor tertentu seperti masalah ekonomi yang tidak stabil, adanya orang ketiga, kurangnya komunikasi dan adanya kekerasan dalam rumah tangga yang mendorong pasangan suami istri berselisih.
Kriteria Saksi Yang Adil dalam Pernikahan Menurut Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara Ahdiyatul Hidayah; Muhammad Fahmi
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 3 No. 04 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (666.972 KB) | DOI: 10.59141/jist.v3i04.409

Abstract

Hukum Islam merupakan pondasi dari aturan keagamaan, dan perintah Allah yang mengatur seluruh kehidupan umat Islam dalam berbagai aspek. Persoalan pernikahan merupakan persoalan yang selalu aktual dan pastinya menarik untuk diperbincangkan. Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah, karena menikah adalah serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk memuaskan antara keduanya dan mempunyai tujuan untuk membina keluarga yang sejahtera dan bahagia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Utara mengenai konsep adil bagi saksi nikah, untuk mengetahui bagaimana penerapan saksi nikah yang adil menurut Kantor Urusan Agama Amuntai Utara dan untuk mengetahui bagaimana analisis Hukum Islam terhadap penerapan saksi nikah yang adil oleh Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama Amuntai Utara. Rukun dan syarat merupakan penentu bagi sah atau tidaknya suatu pernikahan. Apabila salah satu dari rukun atau salah satu syarat itu tidak terpenuhi, maka akadnya bisa rusak atau batal. Serta di antara rukun nikah itu adalah dengan adanya saksi. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif yang berjenis lapangan. Seseorang yang ingin menjadi saksi harus memenuhi syarat dan rukun tertentu, karena apabila ada kerusakan atau kecacatan pada syarat dan rukun tersebut, hal itu dapat mengakibatkan akad menjadi rusak atau tidak sah. Dan salah satu syarat saksi adalah ia harus orang yang adil. Adil disini dapat diartikan sebagai orang yang menjalankan perintah Allah dan menjauhi segala yang dilarang. Apabila kita hubungkan dengan Kantor Urusan Agama (KUA), dalam melaksanakan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Maka Kantor Urusan Agama juga mempunyai landasan yang kuat dan jelas mengenai penetapan atau kriteria saksi yang adil.