Imam Sobari
Universitas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN YAYASAN MANTAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME DALAM MEMBANTU PELAKSANAAN KEGIATAN DERADIKALISASI Imam Sobari; Mohammad Kemal Dermawan
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 8, No 6 (2021): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v8i6.2021.1639-1649

Abstract

Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius karena dapat menimbulkan dampak multidimensi terhadap aspek sosial, budaya, ekologi, ekonomi, dan politik. Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri melakukan penanganan tindak pidana terorisme, tidak hanya melalui penindakan dan pemidanaan, tetapi juga melalui program deradikalisasi. Deradikalisasi yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri dimulai semenjak pelaku tindak pidana terorisme mulai dilakukan penangkapan dan berkelanjutan hingga pasca pelaku bebas dari lapas. Pentingnya proses reintegrasi pasca pelaku tindak pidana terorisme selesai menjalani hukuman, sehingga tidak kembali ke jaringan terorisme. Karena tidak mudah untuk menghilangkan label “teroris” yang melekat pada mantan narapidana tindak pidana terorisme, walaupun sudah menyatakan setia NKRI. Yayasan mantan narapidana tindak pidana terorisme dapat membantu dalam proses reintegrasi, selain itu juga Yayasan mantan narapidana tindak pidana terorisme dapat membantu dalam program deradikalisasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan pengambilan data melalui wawancara dan observasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme, mantan narapidana tindak pidana terorisme, Direktur Identifikasi dan Sosialisasi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, Yayasan Debintal, dan masyarakat sekitar Yayasan Debintal. Diharapkan hasil dari penelitian ini dapat memberikan rekomendasi kepada Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri dan instansi terkait dalam reintegrasi dan pemberdayaan mantan narapidana tindak pidana terorisme dalam program deradikalisasi melalui Yayasan mantan narapidana tindak pidana terorisme.