Ayu Larasati
Universitas Pertahanan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PRINSIP YURISDIKSI UNIVERSAL MENGENAI PEMBERANTASAN KEJAHATAN PEROMPAKAN LAUT DI WILAYAH INDONESIA Budi Pramono; Ayu Larasati
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 9, No 2 (2022): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v9i1.2022.343-351

Abstract

Hukum internasional memiliki ketentuan mengenai pelanggaran hak cipta, namun dalam hal pelanggaran hak cipta/perampokan bersenjata, menjadi tanggung jawab masing-masing negara untuk mengaturnya. Dikenal dengan prinsip yurisdiksi universal untuk memberantas pembajakan ini, pembajakan ini dikukuhkan oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut  (UNCLOS 1982) pada tahun 1982 dan diratifikasi oleh Undang-Undang No. 17 tahun 1985 oleh Indonesia. Namun, pembajakan dan pembajakan adalah masalah terbuka. Semua laut  lepas adalah bagian dari  zona ekonomi eksklusif, perairan teritorial, perairan pedalaman nasional, atau laut yang bukan milik perairan kepulauan nusantara. Arti dari definisi ini adalah bahwa tidak ada negara yang mengklaim bahwa laut lepas terbuka untuk negara mana pun dan bahwa wilayah tersebut berada di bawah yurisdiksinya. Suatu negara juga dapat menegakkan atau menerapkan hukumnya di luar wilayahnya. Hal ini biasanya berlaku untuk kejahatan internasional ketika kejahatan tersebut  diakui sebagai kejahatan internasional dan setiap negara memiliki kewajiban untuk memberantas kejahatan tersebut. Bagaimanapun, Negara memiliki kekuasaan untuk mengambil keputusan dan mengambil keputusan hukum untuk menjamin keamanan dan ketertiban Negara terhadap tindakan ilegal oleh orang asing.