Hukum internasional memiliki ketentuan mengenai pelanggaran hak cipta, namun dalam hal pelanggaran hak cipta/perampokan bersenjata, menjadi tanggung jawab masing-masing negara untuk mengaturnya. Dikenal dengan prinsip yurisdiksi universal untuk memberantas pembajakan ini, pembajakan ini dikukuhkan oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) pada tahun 1982 dan diratifikasi oleh Undang-Undang No. 17 tahun 1985 oleh Indonesia. Namun, pembajakan dan pembajakan adalah masalah terbuka. Semua laut lepas adalah bagian dari zona ekonomi eksklusif, perairan teritorial, perairan pedalaman nasional, atau laut yang bukan milik perairan kepulauan nusantara. Arti dari definisi ini adalah bahwa tidak ada negara yang mengklaim bahwa laut lepas terbuka untuk negara mana pun dan bahwa wilayah tersebut berada di bawah yurisdiksinya. Suatu negara juga dapat menegakkan atau menerapkan hukumnya di luar wilayahnya. Hal ini biasanya berlaku untuk kejahatan internasional ketika kejahatan tersebut diakui sebagai kejahatan internasional dan setiap negara memiliki kewajiban untuk memberantas kejahatan tersebut. Bagaimanapun, Negara memiliki kekuasaan untuk mengambil keputusan dan mengambil keputusan hukum untuk menjamin keamanan dan ketertiban Negara terhadap tindakan ilegal oleh orang asing.
Copyrights © 2022