Pada umumnya manusia dalam kehidupan sehari-hari memerlukan konsumsi, dari segi primer, sekunder ataupun tesier. Konsumsi adalah semua penggunaan terhadap barang dan jasa yang dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, berbagai macam kebutuhan dan keinginan yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari, dari segi makanan ataupun penampilan gaya hidup. Hal ini lebih cenderung pada perilaku konsumtif. Istilah perilaku konsumtif merupakan perilaku berkonsumsi secara berlebihan tanpa di sadari pada kebutuhan yang di perlukan, yang lebih mengutamakan orientasi keinginan dan hasrat sesaat, perilaku ini lebih mementingkan gaya hidup yang mewah dan berlebih-lebihan tanpa menyesuaikan dengan perekonomian keluarga, Perilaku ini juga berhubungan dengan perilaku ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian field research (penelitian lapangan) yang proses penelitiannya sebagian besar dilakukan langsung di lapangan, teknik pengumpulan data ini melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi titik Dalam penelitian ini berusaha mengungkap secara objektif hal-hal yang berkaitan dengan masalah penelitian secara terang-terangan dan apa adanya yang terjadi pada subjek penelitian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perilaku konsumtif santri putri di Pondok Pesantren Nurul Huda Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Perilaku konsumtif santri di Pondok Pesantren Nurul Huda menunjukkan adanya ketidak sesuaian antara praktek yang terjadi dengan teori yang ada, sehingga hal ini dapat menimbulkan sifat berlebihan, yang pada akhirnya timbul sifat israf dan tabzir, karena perilaku yang di lakukan oleh santri di Pondok Pesantren Nurul Huda lebih mengutamakan keinginan dari pada kebutuhan. Perilaku ini cenderung lebih mengutamakan keinginan daripada kebutuhan, sehingga mereka sudah melanggar salah satu prinsip konsumsi Islam.