Komunikasi adalah cara bertukar informasi yang penting dalam hubungan antara pejabat publik dan masyarakat. Etika dalam berkomunikasi sangat penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat dan menjaga kreadibilitas posisi seseorang. Penelitian ini membahas kasus video yang menimbulkan kontroversial yang dibuat oleh Wahyudin Moridu, seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dimana ia menyatakan memiliki niat untuk “mencuri uang negara” melalui aplikasi Tiktok. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus kualitatif dengan pendekatan Critical Discourse Analysis (CDA) yang dikembangkan oleh Fairclough (1995), untuk menganalisis pelanggaran etika dalam komunikasi serta dampak dari viralitas media sosial terhadap kepercayaaan masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa pernyataan tersebut melanggar secara serius aturan etika yang diatur dalam UU No.17 Tahun 2014 dan PP No.12 Tahun 2018 yang berlaku bagi pejabat publik. Viralnya video di Tiktok berkat algoritma For You Page membuat video tersebut cepat menyebar, sehingga memicu reaksi publik yang besar, seperti kebencian, kemarahan, dan kekecewaan. Fenomena ini mencerminkan teori Spiral Of Silence Karya Noelle-Nenumann (1993) serta efek media yang bersifat merugikan menurut Nasrullah (2015), dimana persepsi negatif berubah menjadi penggeneralisasian terhadap seluruh institusi. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pejabat publik di masa kini yang semakin digital. Dibutuhkan aturan, pelatihan, dan pengawasan dari dalam institusi legislatif terhadap cara menggunakannya secara digital agar tetap menjaga tata krama dalam berkomunikasi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.