Muh Yasser Arafat Supardi
Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Tim lnvestigasi Terhadap Pengawasan Notaris Sebagai Pejabat Umum Muh Yasser Arafat Supardi; Ahmadi Miru; Wiwie Heryani
Pagaruyuang Law Journal Volume 4 Nomor 1, Juli 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v4i1.2441

Abstract

Masyarakat sering melaporkan Notaris terkait pelaksanaan tugas dan kewenangannya baik melalui majelis pengawas maupun melalui Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berdasarkan peningkatan permasalahan hukum yang melibatkan Notaris maka kemenkumham membentuk tim investigasi. Tim investigasi ini memiliki kesamaan tugas dan kewenangan yang dimiliki Majelis Pengawas Notaris (MPN) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Jabatan Notaris. Untuk itu maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan tim investigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan dan mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh Notaris yang dijatuhi sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN). penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis dengan menggunakan pendekatan empiris. adapun hasil pemeriksaan dari tim investigasi Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terdapat 6 (enam) kantor Notaris yang berada di kabupaten Gowa tidak beroperasi/aktif lagi dan tidak menjalankan tugas dan Jabatannya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris, jika hasil sidang pemeriksaan menyatakan Notaris terbukti melakukan pelanggaran Jabatan dan kode etik Ikatan Notaris Indonesia (INI) maka Notaris yang bersangkutan menempuh upaya hukum dalam bentuk pembelaan diri dan dapat mengajukan banding administratif terhadap putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP) dan putusan Majelis Pengawas Pusat (MPP) bersifat final.