Abstract. The main problem in this research is that the researcher wants to reveal the impact of positive law on customary law in Bialo Village, Gantarang District, Bulukumba Regency. This type of research is qualitative research which aims to determine the impact of positive law on customary law in Bialo Village, Gantarang District, Bulukumba Regency. The sampling technique was purposive sampling. The data collection techniques used were interviews and documentation. The results of this study indicate that the norms of customary law in the village of Bialo are still valid, including mappatabe, tudang sipulung, marriage, the relationship between humans and God, humans and nature, and humans and humans, boundaries of youth interactions, and customary sanctions. This situation is when we understand in detail. Basically, positive law is a law that binds in general or binds society as a whole. So that the implementation should not conflict with the norms that live in society. Norms that live in society in general can be concluded as a law that lives in the community or customary law so that researchers can conclude that positive law has good and bad impacts on customary law in Bialo Village, Gantarang District, Bulukumba Regency.Keywords: Impact, Positive Law and Customary LawAbstrak. Masalah utama dalam penelitian ini adalah peneliti ingin mengungkap dampak hukum Positif terhadap hukum adat di Desa Bialo Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui Dampak hukum positif terhadap hukum adat di Desa Bialo Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. Teknik pengambilan sampel yaitu Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Norma-norma hukum adat di desa Bialo masih berlaku di antaranya yaitu mappatabe, tudang sipulung, pernikahan, hubungan antara manusia dengan tuhan, manusia dengan alam, dan manusia dengan manusia, batasan pergaulan muda-mudi, dan sanksi adat. Keadaan tersebut bila kita memahami secara rinci Pada dasarnya hukum positif adalah hukum yang mengikat secara umum atau mengikat masyarakat pada keseluruhannya. Sehingga dalam pelaksanaan tidak boleh bertentangan dengan norma – norma yang hidup dalam masyarakat. Norma – norma yang hidup dalam masyarakat secara umum dapat disimpulkan sebagai suatu hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat sehingga peneliti dapat mengambil kesimpulan bahwa hukum positif memberikan dampak yang baik dan buruk bagi hukum adat di Desa Bialo Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.Kata Kunci: Dampak, Hukum Positif dan Hukum Adat