Munir Subarman
Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Nikah di bawah tangan perspektif yuridis dan sosiologis Subarman, Munir
IJTIHAD Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Vol 13, No 1 (2013): IJTIHAD Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The purpose of this paper is to determine the implementation of unregistered marriages and its obstacles in social life. The author uses a qualitative approach with descriptive methode which describes systematically, factual, and accurate information on the facts, properties and relationships among actualized phenomena. Siri marriage is a marriage conducted in accordance with terms and pillars of marriage in Islam, but not with the Registrar of Marriage Officer (VAT). Unregistered marriages is considered legitimate according to religion. Eventhough it causes problems because it is not listed in state law. So it will have difficulty regarding divorce and division of matrimonial property, as well as an impact on the status of children, guardianship status of marriage rights, and inheritance rights.
Metode Ijtihad Induktif Tematik al-Syatibi Subarman, Munir
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (8637.565 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v8i1.395

Abstract

Al-Syatibi (w. 790/1388) mengembangkan metode induksi untuk menafsirkan nas al-Qur’an berdasarkan prinsip maqasid al-syari’ah. Menurutnya, nas-nas al-Qur’an harus diteliti secara mendalam dengan mempelajari nas-nas zanni yang memiliki kandungan yang sama. Nas-nas tersebut dapat dikatakan memiliki kepastian (qat’i) jika dipahami secara kolektif. Pembuktian induksi yang diperkenalkan al-Sya>tibi berasal dari berbagai sumber, mulai dari al-Qur’an dan Sunnah hingga ijma’, qiyas dan bukti-bukti kontekstual (qara‘in al-ahwal) yang digabungkan untuk mengklasifikasi sebuah persoalan. Misalnya kepastian tentang wajibnya salat fardu tidak semata-mata ditunjukkan oleh ayat al-Qur’an, tetapi harus bersama-sama dengan sejumlah bukti lain yang saling berkolaborasi untuk mendukung pemahaman bahwa perintah dalam firman Allah tentang salat tersebut menunjukkan wajib, seperti adanya ayat-ayat lain yang memuat tentang pujian terhadap orang yang mengerjakan salat dan celaan terhadap orang yang meninggalkannya. Kebersamaan dalil-dalil inilah yang menghasilkan suatu kepastian bagi kita tentang wajibnya salat.