Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

URGENSI ANCAMAN HUKUMAN PIDANA MATI PADA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP KEBIJAKAN HUKUM PIDANA/PENAL POLICY SANKSI PIDANA MATI DI INDONESIA) Anshari Anshari; M Fajrin
Res Judicata Vol 3, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.609 KB) | DOI: 10.29406/rj.v3i1.2101

Abstract

Diskursus tentang hukuman mati selalu menjadi bahan diskusi yang hangat di berbagai kalangan masyarakat. Adanya permintaan untuk menerapkan hukuman atau sanksi pidana mati dalam beberapa penanganan kasus seperti Tindak Pidana Korupsi, illegal logging, serta kasus-kasus narkotika dan psiktropika, terus bergulir. Di samping itu dalam Rancangan (RUU) KUHP yang terbaru, walaupun lebih selektif dan terbatas hukuman ini masih dipergunakan. Pidana mati merupakan pidana yang banyak menimbulkan pertentangan pendapat, baik pro maupun kontra. Dewasa ini ada negara yang masih mempertahankan pidana mati dalam peraturan perundang-undangannya dan melaksanakannya, tetapi ada negara yang sama sekali menghapuskannya dari undang-undangnya, dan ada negara yang di dalam undang-undangnya masih menyebut adanya pidana tersebut, akan tetapi secara de facto tidak pernah melaksanakan.Dalam kodifikasi hukum pidana Indonesia yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut KUHP, terdapat beberapa ketentuan tentang kejahatan yang dapat dikenakan sanksi hukuman mati atau pidana mati. Tak terkecuali di luar kodifikasi, atau kualifikasi tindak pidana khusus seperti tindak pidana di bidang narkotika dan psikotropika; kejahatan terhadap kemanusiaan; tindak pidana terorisme; dan Tindak Pidana Korupsi. Di Indonesia, tindak pidana korupsi berkembang sangat pesat, korupsi meluas ada dimana-mana dan terjadi secara sistematis. Seringkali korupsi dilakukan dengan rekayasa yang canggih dan memanfaatkan teknologi modern. Fakta dengan meningkatnya kasus-kasus Korupsi pejabat negara seakan membangun paradigma lama masyarakat bahwa korupsi tidak akan pernah selesai di Negara ini. Wacana permintaan masyarakat agar pemerintah menerapkan pidana mati terhadap koruptor kembali mencuat, namun tentang sanksi pidana mati tetap menjadi kontroversial atas pelaksanaannya.Ancaman hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 2 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga hari ini tidak seorangpun warga negara Indonesia yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dikenakan hukuman mati yang sudah diatur tersebut. Di sisi lain, angka korupsi di Negara ini semakin meningkat, meresahkan dan membuat semakin terpuruknya kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu penting untuk dilakukan penelitian ini, agar diketahui efektivitas dan fungsi, serta dapat mengukur tafsiran dan/atau rumusan yang tegas dalam kebijakan formulasi hukum pidana (penal policy) terhadap ancaman hukuman pidana mati pada pelaku tindak pidana korupsi.
Prosedur Penetapan Adanya Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) Oleh Penyidik/Penyelidik (Studi Kasus Pada Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Polda Kalimantan Barat) Anshari Anshari; M. Fajrin
Res Judicata Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (386.255 KB) | DOI: 10.29406/rj.v1i2.1237

Abstract

Di tengah lajunya jaringan komunikasi di dunia, segala macam bentuk informasi demikian cepat, mudah, atau gambang didapatkan. Kurangnya filter terhadap informasi yang berkembang mengakibatkan kecemasan masal akan dampak dari benturan-benturan kepentingan (conflict of interest) pada masyarakat dunia (international community). Dampak konkrit dari benturan tersebut adalah stabilitas keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat di suatu Negara, yang mana salah satu penyebabnya adalah Ujaran Kebencian (Hate Speech). Hal ini patut menjadi perhatian serius oleh Pemerintah (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) sebagai penjaga pilar demokrasi dalam kehidupan berbangsa. Diskursus soal ujaran kebencian yang menjadi perhatian di Indonesia beberapa tahun belakangan ini semakin krusial, seiring berjalannya penegakan hukum dan perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan komitmen bersama rakyat Indonesia kepada dunia. Semua pihak sepakat bahwa ujaran kebencian memiliki dampak terhadap harkat dan martabat manusia serta dalam aspek kemanusiaan. Ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, penghasutan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan adalah pemusnahan atau pembantaian terhadap suatu kelompok baik itu dalam aspek budaya, etnis, ras, dan agama yang menjadi sasaran ujaran kebencian. Dalam beberapa tahun terakhir (2015-2017) telah terjadi banyak pelaporan terhadap kasus ujaran kebencian, baik di Indonesia secara umum, maupun di Kalimantan Barat. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu institusi penegak hukum di Indonesia yang berkomitmen untuk mencegah dan menegakkan hukum terhadap aspek ujaran kebencian ini. Komitmen tersebut diejawantahkan melalui Surat Edaran Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Namun, dalam penegakan hukum seringkali ditemukan ketidakseimbangan dalam penanganan sebuah perkara oleh Penyidik/Penyelidik di Institusi Kepolisian. Beberapa kasus yang menjadi konsumsi publik, seringkali ditemukan berhenti di tengah jalan terhadap kasus-kasus tersebut. Tidak lagi terdengar tindak lanjut sampai dengan tahap ajudikasi. Maka dari itu penting untuk dilakukan penelitian terhadap bagaimana proses penetapan tindak pidana ujaran kebencian di Indonesia, khususnya d Kalimantan Barat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penetapan adanya tindak pidana ujaran kebencian di Polda Kalimantan Barat, dengan terpublikasinya beberapa kasus pelaporan terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat socio-legal research, dengan menggunakan dan mengkaji norma hukum yang berlaku dihubungkan dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam penelitian.
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN PERKEBUNAN DI KABUPATEN KUBU RAYA M Fajrin; Anshari ,
Res Judicata Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (401.468 KB) | DOI: 10.29406/rj.v2i1.1484

Abstract

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Corporate Sosial Responbility (CSR) merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh perusahaan pengelola sumber daya alam.Perusahaan Pengelola Sumber Daya Alam diberikan kewenangan melalui peraturan perundangan untuk dapat menyelenggarakan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di wilayah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Sebagai pengelola Sumber Daya Alam, Perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) memiliki kesempatan untuk menyelenggarakan kegiatan kemasyarakatan secara langsung tanpa melalui mekanisme atau persetujuan penyelenggaraan dari pemerintah daerah.Kabupaten Kubu Raya sebagai salah satu daerah otonomi yang berada di Provinsi Kalimantan Barat memmiliki sejumlah lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan perkebunan. Adanya investasi perusahaan dalam bidang perkebunan memberikan banyak dampak kepada masyarakat. Dampak dari pembangunan perkebunan tersebut tidak hanya kepada pemasukan/pendapatan bagi pemerintah saja. Dampak secara fisik dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang mendiami sekitar lokasi perusahaan perkebunan.Dengan adanya kewajiban melaksanakan kegiataan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Kubu Raya juga memikul tanggung jawab tersebut. Sehingga besar harapan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di lakukan secara konsisten dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Sosialisasi Peran dan Posisi Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Pada Pemilu 2019 di Kalimantan Barat Anshari Anshari; M. Fajrin; Nina Niken Lestari
Jurnal Buletin Al-Ribaath Vol 16, No 1 (2019): Buletin Al-Ribaath
Publisher : Universitas Muhammadiyah Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1028.762 KB) | DOI: 10.29406/br.v16i1.1524

Abstract

Dalam kontestasi politik bangsa (pesta demokrasi), Persyarikatan Muhammadiyah mempertegas posisi netralnya terhadap kekuatan-kekuatan politik praktis. Muhammadiyah tidak berafiliasi dan tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan kekuatan-kekuatan politik atau organisasi manapun. Muhammadiyah senantiasa mengembangkan sikap positif dalam memandang perjuangan politik dan menjalankan fungsi kritik sesuai dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar demi tegaknya sistem politik kenegaraan yang demokratis dan berkeadaban. Maka, Sosialisasi terhadap Peran dan Posisi Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Pada Pemilu 2019 di Kalimantan Barat penting untuk dilaksanakan. Diharapkan agar generasi muda Muhammadiyah di Indonesia, atau di Kalimantan Barat khususnya mengetahui posisi strategis kader Muhammadiyah sebagai organisatoris atau kelembagaan maupun secara person atau individu dalam menentukan sikap, pilihan, dan tindakan dalam rangka menghadapi tahun politik di Pemilu 2019.
Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Majelis Adat Dayak Suruk Di Desa Nanga Tubuk Kabupaten Kapuas Hulu Anshari Anshari; M. Fajrin; Paskalia Nawa
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol 4, No 2: July 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/ijclc.v4i2.19300

Abstract

The Dayak Suruk tribe in the Customary Law Community environment in Nanga Tubuk Village, Kapuas Hulu Regency currently still exists, carrying out their ancestral civilization from generation to generation, as the resolution of cases or problems that occur in indigenous communities can be resolved through two possibilities. First, customary law settlements carried out by the community are recognized and legalized by state law through the courts. Second, the case is considered closed and State law does not touch the case. As one of the components of legal substance, the existence of customary law should be given a reasonable place to develop customary law material in accordance with the socio-cultural diversity of society. Based on this, the problem that will be studied further is to find out how criminal cases are resolved through the Dayak Suruk traditional council in Nanga Tubuk Village, Kapuas Hulu Regency, which will be studied further through sociological or socio-legal research. Based on the research results, it is known that customary criminal law is recognized as a source of law in deciding criminal cases by judges. In addition, traditional institutions that impose customary crimes are also recognized in the Indonesian justice system, so that if a case is resolved in a traditional institution then the case is considered if it turns out it is not finished, then it goes to the national court. The imposition of customary punishment or waiting (sanctions) on perpetrators is based on standard standards or guidelines in handling each customary case as stated in the customary deliberation (Musdat).