This Author published in this journals
All Journal Juripol
Anto Mutriady
Universitas Amir Hamzah

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM PERDATA TERHADAP PERJANJIAN SEWA BELI SETELAH LAHIRNYA PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 21/M-DAG/PER/10/2005 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERIZINAN DAN PENDAFTARAN DI BIDANG PERDAGANGAN Anto Mutriady
Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) Vol. 3 No. 2 (2020): Juripol Volume 3 Nomor 2 Tahun 2020
Publisher : Politeknik Ganesha Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sewa beli merupakan jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harga barangnya di bayar lunas oleh pembeli kepada penjual yang sebagaimana diatur di dalam keputusan menteri perdagangangan dan koperasi nomor 34/KP/II/80. Dengan adanya Peraturan menteri Nomor 21/M-/DAG/PER/10/2005 Tentang pencabutan beberapa perizinan dan pendaftaran di bidang perdagangan merupakan peraturan yang di dalamnya mengatur tentang pencabutan dan tidak berlakunya kegiatan usaha di bidang sewa beli.
ASPEK HUKUM SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI Anto Mutriady
Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) Vol. 5 No. 1 (2022): Juripol (Jurnal Institusi Polgan)
Publisher : Politeknik Ganesha Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33395/juripol.v5i1.11301

Abstract

Sebagai lembaga keuangan non-bank, koperasi memerlukan serangakaian prosedur yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha. Salah satu risiko pada umumnya adalah pembiayaan pada mitra usaha/calon mitra. Untuk menghindari aspek risiko maka koperasi harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan pada mitra/calon mitra. Prinsip kehati-hatian adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (prudent) dalam rangkat melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepada koperasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Regulasi atau aturan hukum dibidang perkoprasian khususnya koperasi sudah mengakomodir penerapan prinsip kehati-hatian dalam peraturan pembiayaan koperasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif empiris dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Sosiologi. Setelah itu melalui beberapa tahapan, maka dapat diketahui bahwa penelitian ini dianalisis dengan deskriptif kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan cara induktif. Prinsip koperasi syariah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tetang Perkoprasian yaitu bahwa: Koperasi simpan pinjam wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, Dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk melunasi pinjaman sesuai dengan perjanjian, Dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam wajib menempuh cara yang tidak merugikan keporasi simpan pinjam dan kepentingan penyimpan, Koperasi simpan pinjam wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian terhadap penyimpanan