Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI John Dista; Endang Prasetyawati; Otto Yudianto
Jurnal Akrab Juara Vol 4 No 5 (2019)
Publisher : Yayasan Akrab Pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah pertama adalah : lembaga manakah yang berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara pada suatu perkara tindak pidana korupsi?( dalam praktek peradilan Tindak Pidana Korupsi penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Penyidik Kepolisian, Penyidik Kejaksaan, Penyidik KPK, BPK/Badan Pemeriksa Keuangan, BPKP/Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan, Inspektorat Pusat dan Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Masalah kedua adalah: Metode/Cara apakah yang dipakai dalam penghitungan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi?( apakah Potensial Loss atau Actual Loss). Dalam praktek peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh beberapa instansi tersebut diatas ternyata masih ada yang menggunakan metode/cara potensial loss. Padahal secara normatif telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstusi Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang lainnya bahwa metode/cara penghitungan kerugian keuangan negara haruslah dilakukan secara actual loss/konkret/nyata.