Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Self Disclosure Pengguna Bottled di Wilayah Jakarta Evelyn Natasha; Septia Winduwati
Koneksi Vol 3, No 2 (2019): Koneksi
Publisher : Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/kn.v3i2.6408

Abstract

Bottled users' self-disclosure is the occurrence by writing the contents of the heart and feelings about various things as well as statements that are sometimes unable to be discussed like things that are intimately or  private when announced on general media, not anonymous. The purpose of determining how self-disclosure of anonymous social media users named Bottled. This research uses self-disclosure theory (Johari Window) and social penetration theory. This research uses a qualitative approach with the method used is a case study. Database collection technically with interviews, observation, and documentation. The key information this study were Psychologists as expert speakers and three supporting informants who were found through purposive sampling techniques.This study results reveal that self-disclosure that occurs in Bottled users makes individuals more comfortable to be open about evaluative and descriptive expressions. Bottled users' self-disclosure is also a form of self-clarification. Self disclosure pengguna Bottled ini merupakan terjadinya suatu tindakan  pengungkapan diri menggunakan menuliskan isi hati dan perasaan tentang berbagai  macam hal serta pernyataan-pernyataan yang terkadang  mampu dibicarakan misalnya hal yang bersifat intim atau terlalu privasi bila dibagikan pada media yang terlalu generik, yang bukan anonim. Penelitian ini bertujuan buat mengetahui bagaimana self-disclosure pengguna media umum anonim bernama Bottled. Penelitian ini menggunakan teori a (Johari Window) & teori penetrasi sosial. Penelitian ini memakai pendekatan kualitatif menggunakan metode yang digunakan merupakan studi perkara. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Narasumber  dalam penelitian ini adalah Psikolog menjadi narasumber pakar dan tiga informan pendukung yang ditemukan melalui teknik purposive sampling. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa self disclosure yang terjadi pada pengguna Bottled berakibat individua lebih nyamana untuk terbukaa tentang ungkapan yang evaluatif & naratif. Self disclosure pengguna Bottled pula sebagai bentuk penjernihan diri. 
Konsep Pembagian Berimbang Terhadap Pembagian Waris Wajibah Dalam Perkawinan Beda Agama Imelda Martinelli; Caesar Andre Kuistono; Evelyn Natasha; Benedictus Ardy Darmawan
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i2.5636

Abstract

Abstrak Undang-Undang Perkawinan tidak melarang adanya perbedaan agama, namun menurut ketentuan agama serta SEMA No.2 Tahun 2023, perkawinan beda agama tidak lagi dianggap sebagai suatu perkawinan yang sah sehingga akan mempengaruhi kedudukan anak. Hal ini akan mempengaruhi pembagian waris terhadap sang anak, anak yang berbeda agama dari orang tuanya yang beragama islam, tidak dianggap sebagai ahli waris, namun menurut Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, anak maupun orang tua yang berbeda agama dari Almarhum, dapat menerima warisan melalui wasiat wajibah, hal ini diperkuat dengan adanya putusan yang mendukung seperti putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2185/Pdt.G/2019/PA.JU. Kata Kunci: Anak, Waris, Wasiat Abstract The Marriage Law does not prohibit interfaith marriages, but according to religious provisions and SEMA No. 2 of 2023, interfaith marriages are no longer considered valid marriages, thus affecting the legal status of the child. This will also impact the inheritance rights of the child. A child of a different faith from their Islam-believing parents is not recognized as an heir. However, according to Article 209 of the Compilation of Islamic Law, a child or parent of a different faith from the deceased can receive inheritance through a compulsory will. This is reinforced by supporting decisions such as the Supreme Court of the Republic of Indonesia Decision Number 2185/Pdt.G/2019/PA.JU.. Keywords: Children, Heirs, Wills