Abstrak Undang-Undang Perkawinan tidak melarang adanya perbedaan agama, namun menurut ketentuan agama serta SEMA No.2 Tahun 2023, perkawinan beda agama tidak lagi dianggap sebagai suatu perkawinan yang sah sehingga akan mempengaruhi kedudukan anak. Hal ini akan mempengaruhi pembagian waris terhadap sang anak, anak yang berbeda agama dari orang tuanya yang beragama islam, tidak dianggap sebagai ahli waris, namun menurut Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, anak maupun orang tua yang berbeda agama dari Almarhum, dapat menerima warisan melalui wasiat wajibah, hal ini diperkuat dengan adanya putusan yang mendukung seperti putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2185/Pdt.G/2019/PA.JU. Kata Kunci: Anak, Waris, Wasiat Abstract The Marriage Law does not prohibit interfaith marriages, but according to religious provisions and SEMA No. 2 of 2023, interfaith marriages are no longer considered valid marriages, thus affecting the legal status of the child. This will also impact the inheritance rights of the child. A child of a different faith from their Islam-believing parents is not recognized as an heir. However, according to Article 209 of the Compilation of Islamic Law, a child or parent of a different faith from the deceased can receive inheritance through a compulsory will. This is reinforced by supporting decisions such as the Supreme Court of the Republic of Indonesia Decision Number 2185/Pdt.G/2019/PA.JU.. Keywords: Children, Heirs, Wills