Syahrizal Syahrizal
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penukaran Harta Wakaf Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Idia Isti Iqlima; Syahrizal Syahrizal; Ilyas Ilyas
Syiah Kuala Law Journal Vol 1, No 1: April 2017 (Print Version)
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.98 KB) | DOI: 10.24815/sklj.v1i1.12271

Abstract

Penukaran harta wakaf adalah penukaran harta wakaf dari bentuk semula ke bentuk yang lainnya hukum islam pada dasarnya perubahan status wakaf tidak diperbolehkan melakukan penukaran sebagaimana mazhab Maliki dan Syafi’i sangat menekankan pada keabadian harta benda wakaf walaupun sudah rusak atau tidak menghasilkan sesuatu. Pada Pasal 40 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dijelaskan harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang ditukar. Tujuan penelitian untuk mengetahui status hukum penukaran harta wakaf menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan mengetahui mekanisme penukaran harta wakaf menurut hukum Islam dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan mengunakan data primer, data sekunder dan tersier. Hasil penelitian bahwa ada berbeda pendapat ulama dan madzhab tentang penukaran harta wakaf menurut hukum islam ada yang berpendapat melarang ibdal (penukaran) tanah wakaf sekalipun tanah tersebut tidak mendatangkan hasil sama sekali sebagian ulama lainnya memperbolehkan menukar tanah wakaf yang tidak atau kurang bermanfaat dengan tanah lain yang lebih baik namun dengan syarat-syarat tertentu. Dalam perundang-undangan tentang wakaf secara mutlak membolehkan penukaran karena yang menjadi sorotan bukan bentuk akan tetapi yang terpenting dari wakaf adalah fungsi dan tujuannya. Mekanisme penukaran menurut hukum islam harus melalui hakim yang shaleh yang mempunyai ilmu dan amal. Undang-undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam pasal 51 menyebutkan bahwa mekanisme penukaran dilakukan oleh nadzir dengan mengajukan permohonan tukar ganti kepada menteri melalui kantor urusan agama dengan menjelaskan alasan perubahan status dan hasilnya harus dilaporkan oleh nadzir ke kantor pertanahan dana atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.The exchange of wakaf property is the exchange of wakaf property from its original form to another form of Islamic law basically the change of waqf status is not allowed to exchange as Maliki and Shafi'i school emphasize on the immortality of waqf property even if it is damaged or does not produce something. In Article 40 of Law Number 41 Year 2004 regarding Waqf, the wakaf property that has been proclaimed is prohibited to be exchanged. The purpose of this research is to know the legal status of the exchange of wakaf property according to Islamic law and Law Number 41 Year 2004 about Wakaf and know the mechanism of exchange of wakaf property according to Islamic law and Law Number 41 Year 2004 about Waqf. The research method used is the type of normative legal research (normative juridical) by using primary data, secondary and tertiary data. The result of the research that there are different opinions of ulama and madhhab about the exchange of wakaf property according to Islamic law there are those who argue forbidding ibdal (exchange) of wakaf land even though the land does not produce the result at all some other scholars allow swap land donation which is not or less useful with other land better but with certain conditions. In the legislation on waqf it is absolutely permissible to exchange because the spotlight is not the form but the most important of the waqf is its function and purpose. The mechanism of exchange according to Islamic law must be through a pious judge who has knowledge and charity. Law No. 41 of 2004 on Waqf in article 51 states that the exchange mechanism is done by nadzir by applying for exchange to the minister through the religious affairs office by explaining the reason for the change of status and the result must be reported by nadzir to the land office of the fund or the relevant institution for registration Furthermore.
Konsep Pencurian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam Rusmiati Rusmiati; Syahrizal Syahrizal; Mohd. Din
Syiah Kuala Law Journal Vol 1, No 1: April 2017 (Print Version)
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (428.968 KB) | DOI: 10.24815/sklj.v1i1.12318

Abstract

Pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Buku Kedua Bab XXII tentang Kejahatan terhadap harta benda dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP, dengan acaman hukuman tergantung daripada jenis atau kriteria tindak pidana pencurian yang dilakukan. Pasal 362 KUHP menentukan bahwa “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara, selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“, sedangkan pencurian dalam hukum pidana Islam merupakan perbuatan pidana yang diancam hukuman potong tangan (had), sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah (Al-Maidah :38), yang artinya “Dan pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangannya masing-masing”. Ancaman pidana dalam KUHP lebih menekankan kepada ancaman pidana penjara/denda, sedangkan dalam hukum pidana Islam ancaman pidana berupa potong tangan (had) dan ta’zir. Disarankan agar kegiatan penertiban terhadap kejahatan pencurian dapat dilakukan secara efektif dengan mengingat bahwa Provinsi Aceh telah melaksanakan syari’at Islam sehingga untuk kedepannya dapat membuat dan menerapkan Qanun Jinayat yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian seperti yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah:38.The wording of theft in the Criminal Code (KUHP) is worded in the 2Nd Book of Chapter XXII on Crime against Property from Articles 362 to 367 of the Criminal Code, with the threats of apenalty depending on the type or criteria of a criminal act of theft committed. Article 362 of the Criminal Code provides that “Anyone who takes any goods, wholly or partly belongs to any other person, intending to possess the goods againts the rights, is punished for theft, by imprisonment, for a maximum of 5 years or a fine of up to IDR. 900,-”, whereas the theft in Islamic criminal law is a criminal act that is liable by hand-cutting, as what Allah all the mighty says in the Koran of verse (Al-Maidah:38), meaning “And women thief and men thieves, then cut of each hand”. The kinds of punishments in KUHP is more focusing on the threat of imprisonment and fine, while in Islamic criminal law it can be punished by cutting the hand of the perpetrators fulfilling the elements, and if the action is not fulfilling the elements of it, hence it will then punished by judges consideration. It is recommended that the imprisonment and fine ruled in KUHP should be incriminated as the punishment ruled in Article 362 of KUHP is relatively lenient compared to the punishment ruled in Islamic Criminal Law that is much more harsh. In addition, the enforcement towards theft can be enforced effectively as Aceh Province has imposed Sharia Law hence in the future it can impose the law in relation to criminal law as has been ruled in Koran verse: 38.
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Pada Anak Dalam Sistem Peradilan Jinayat Khairida Khairida; Syahrizal Syahrizal; Mohd. Din
Syiah Kuala Law Journal Vol 1, No 1: April 2017 (Print Version)
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (356.629 KB) | DOI: 10.24815/sklj.v1i1.12282

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2014 tentang Perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak, namun ketentuan pidana bagi pelaku pelecehan terhadap anak dalam Undang-Undang tersebut masih sangat lemah sebagai dasar untuk menangani kasus pelecehan terhadap anak. Qanun  Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Hukum Jinayat, memberikan pengertian tentang Pelecehan Seksual pada Bab I ketentuan umum Pasal (1) ayat ke - 27 yaitu:  Pelecehan seksual adalah perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang didepan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penegakan Hukum Pelecehan Seksual pada Anak, dalam Sistem Peradilan Jinayat, hubungan sistem Peradilan Jinayat dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. Penulisan karya ilmiah ini  menggunakan jenis  penelitian  hukum  normatif, di mana penelitian hukum yang menggunakan sumber data primernya merupakan norma-norma yang berlaku baik yang berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan Perundang-Undangan, Qanun, dengan pendekatan library research. Disarankan kepada Pemerintah perlu secepatnya membuat langkah-langkah strategis, rencana aksi dan penerapan sanksi yang tegas terhadap prilaku seks yang menyimpang. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) perlu membuat aturan lebih lanjut termasuk aturan acaranya agar permasalahan ini menjadi lebih jelas dan pasti sehingga terhdap korban mendapatkan suatu kepastian hukum dan nasibnya menjadi lebih jelas serta terpenuhi hak-haknya.The Act Number 35, 2014 which is the revision of the Act Number 23, 2002 on the Child Protection which in the Act explains the obligation to provide protection to children, but the criminal provisions for perpetrators of child abuse in the Act are still very weak as a basis for dealing with child abuse cases. The Law Number 11, 2012 on the Juvenile Justice System in the first chapter of the General Provision, precisely in Article (1) paragraph (1, 2, 3, 4 and 5) states that; The Child Criminal Justice System is the whole process of settling children's cases against the law, from the investigation stage to the guidance stage after undergoing criminal. Qanun Aceh (local law) Number 6, 2014 on Jinayat Law (Islamic Criminal Law), provides understanding on Sexual Harassment in Chapter I general provisions of Article (1) of the 27th verse: Sexual harassment is an immoral act or obscene acts committed personally in public or against another person as a victim both men and women without the victim's willingness. This study aims to find out how Law Enforcement of Sexual Harassment in Children, in Jinayat Jurisdiction System, Relation of Jinayat Justice System with Child Criminal Justice System and To know the fulfillment of children. The paper applies normative legal research, in which legal research using its primary data sources are the norms that apply both in the form of the Criminal Code (KUHP) and the Laws and Regulations, Qanun, with the approach of library research. It is recommended that to the Government should establish strategic measures, action plans and the imposition of strict sanctions against deviant sexual behavior. The House of Representatives of Aceh (DPRA) needs to make further rules including the rules of the show so that this matter becomes clearer and more certain that the victim gets a legal certainty and his fate becomes clearer and fulfilled his rights.