Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan keabsahan persidangan pidana yang dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh selama pandemi COVID-19, menjelaskan faktor-faktor penghambat dalam proses persidangan, serta strategi dalam membenahi pelaksanaan persidangan pidana secara daring pada Pengadilan Negeri Meulaboh. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Meulaboh telah memiliki landasan hukum untuk memberlakukan persidangan pidana secara daring , lalu faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan persidangan pidana secara daringĀ pada Pengadilan Negeri Meulaboh adalah kualitas signal internet yang kurang memadai, kurangnya fasilitas, jadwal persidangan, sikap terdakwa, dan faktor masyarakat. Strategi yang dilakukan untuk membenahi yakni melakukan evaluasi, peningkatan mutu dan kualitas jaringan internet, dan juga upaya untuk menyiarkan persidangan dengan cara menyiarkan pada televisi di luar ruangan secara live streaming. Disarankan Pengadilan Negeri Meulaboh dapat mengevaluasi kembali jalannya persidangan teleconference untuk meningkatkan kualitas jaringan internet sehingga kualitas video dan suara yang dihasilkan menjadi jernih, dan juga agar persidangan daringĀ dapat disiarkan di televisi pengadilan agar masyarakat dapat berperan aktif untuk ikut serta mengawal jalannya proses persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh.