Banking has a function as an intermediary institution, namely mobilizing funds from people who have excess funds and channeling them back to people in need in the form of financing facilities. Banking has a vital role in the economic sector, especially in regulating the circulation of money in society. The research method used is a qualitative research method with a literature approach. The results of the study state that the settlement of sharia banking disputes through non-litigation can be carried out through arbitration and alternative settlements, which consist of consultation, negotiation, mediation, conciliation, or expert judgment as regulated in Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Disputes. In arbitration, customers and Islamic banks are given the right to choose the material law to be applied as stipulated in Article 56 paragraph (2) of Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution.Keywords: Dispute Resolution; Syariah banking; Litigation Abstrak Perbankan memiliki fungsi sebagai intermediary institution, yakni mengerahkan dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbankan memiliki peran vital dalam sektor perekonomian, khususnya dalam mengatur perputaran uang di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur. Hasil penelitian menyatakan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui non litigasi dapat dilakukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian, yang terdiri dari konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Sengketa. Dalam arbitrase, nasabah dan bank syariah diberikan hak untuk memilih hukum materil yang akan diterapkan sebagaimana diatur Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa; Perbankan Syariah; Litigasi