Heni Marlina
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (LAPS) SEKTOR JASA KEUANGAN DI INDONESIA Heni Marlina Marlina
Jurnal Tengkhiang Vol 5 No 1 (2020): Edisi Desember 2020 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Dengan adanya LAPS, maka akan terwujud adanya kepastian konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atas sengketa yang timbul. Lembaga alternatif penyelesaian sengketa dibentuk oleh lembaga jasa keuangan yang dikoordinasikan oleh asosiasi masingmasing sektor jasa keuangan. Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dilakukan oleh orang-orang yang memang memahami karakter produk jasa keuangan serta memiliki keahlian sesuai dengan jenis sengketa, sehingga diharapkan dapat menghasilkan putusan yang profesional serta relevan. Dan yang menjadi peranan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yaitu: melakukan upaya perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha di sektor jasa keuangan. lembaga alternatif penyelesaian sengketa mengamanatkan adanya suatu sistem penyelesaian sengketa yang terjadi di sektor jasa keuangan (khususnya antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan). Untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dalam perlindungan konsumen, OJK telah menciptakan sistem pelindungan konsumen yang melibatkan lembaga jasa keuangan, lembaga alternatif penyelesaian sengketa maupun internal OJK. LAPS merupakan suatu alternatif penyelesaian sengketa yang diciptakan untuk menjadi sarana penyelesaian sengketa antara lembaga jasa keuangan dan konsumennya dan lembaga alternatif penyelesaian sengketa itu dinyakini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh OJK tersebut
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Litigasi Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Heni Marlina; Mulyadi Tanzili
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 9, No 5 (2022)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v9i5.27360

Abstract

Banking has a function as an intermediary institution, namely mobilizing funds from people who have excess funds and channeling them back to people in need in the form of financing facilities. Banking has a vital role in the economic sector, especially in regulating the circulation of money in society. The research method used is a qualitative research method with a literature approach. The results of the study state that the settlement of sharia banking disputes through non-litigation can be carried out through arbitration and alternative settlements, which consist of consultation, negotiation, mediation, conciliation, or expert judgment as regulated in Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Disputes. In arbitration, customers and Islamic banks are given the right to choose the material law to be applied as stipulated in Article 56 paragraph (2) of Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution.Keywords: Dispute Resolution; Syariah banking; Litigation Abstrak Perbankan memiliki fungsi sebagai intermediary institution, yakni mengerahkan dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbankan memiliki peran vital dalam sektor perekonomian, khususnya dalam mengatur perputaran uang di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur. Hasil penelitian menyatakan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui non litigasi dapat dilakukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian, yang terdiri dari konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Sengketa. Dalam arbitrase, nasabah dan bank syariah diberikan hak untuk memilih hukum materil yang akan diterapkan sebagaimana diatur Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa; Perbankan Syariah; Litigasi
Wanprestasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Akibat Pandemi Covid-19: Default of a Specific Time Work Agreement Due to the Covid-19 Pandemic Fatma Meria; Serlika Aprita; Heni Marlina
DOKTRINA: JOURNAL OF LAW Vol. 5 No. 2 (2022): Doktrina:Juornal of Law Oktober 2022
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/doktrina.v5i2.7512

Abstract

The purpose of this study will be to discuss the cancellation of a certain time work agreement due to covid-19 in terms of Law no. 13 of 2003 concerning Manpower and the legal consequences of canceling a certain time work agreement due to the covid-19 pandemic. The research method uses normative juridical research, where this type of research discusses doctrines or principles in legal science aimed at written regulations. The results showed that the cancellation of a certain time agreement as a result of the Covid-19 pandemic, including for reasons of termination of employment, seen from Law no. 13 of 2003 concerning Manpower Article 1 number (25) “Termination of employment is the termination of employment relations due to a certain matter which results in the termination of rights and obligations between workers or workers and employers. The reasons for termination of employment during the pandemic are of course various, but it cannot be denied that many entrepreneurs interpret the Covid-19 outbreak as a natural disaster as a force majeure reason for terminating workers to reduce losses due to the Covid-19 pandemic. 19. The legal consequences of canceling work agreements for a certain time during the Covid-19 pandemic, namely termination of employment by employers during the Covid-19 pandemic. The Covid-19 pandemic is used as an excuse for Force Majeure for employers to terminate employment. Force Majeure can legally be used as an excuse by business actors to lay off their workers, as has been explained in Article 164 Paragraph (1) of Law no. 13 of 2003 concerning Manpower.